Soal Termin Proyek, BPKAD Dompu Ngaku Belum Ada Berkas Masuk, Ternyata Pengawas dan PPK “Biang Masalah”

Kategori Berita

.

Soal Termin Proyek, BPKAD Dompu Ngaku Belum Ada Berkas Masuk, Ternyata Pengawas dan PPK “Biang Masalah”

Minggu, 22 Oktober 2023

 

Proyek pembangunan gedung NICU PICU RSUD Dompu tahun 2023


Dompu, Topikbidom.com – Persoalan keterlambatan pencairan anggaran termin pertama proyek pembangunan gedung NICU - PICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu Tahun 2023 yang dialami Perusahaan pemenang tender (kontraktor) CV. Citra Raya Lestari Konsultan, ternyata penyebabnya kendalanya bukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu. 


Hal itu, terbukti sampai detik ini BPKAD Dompu, belum menerima berkas dan lainnya kaitan pengajuan pencairan anggaran termin pertama. “Berdasarkan laporan dari anggota saya (pegawai BPKAD) belum ada dokumen dan lainnya yang masuk di kantor BPKAD mengenai pencairan anggaran termin pertama proyek pembangunan Gedung NICU-PICU RSUD Dompu,” ungkap Kepala BKAD Dompu, Muhammad ST MT, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler, Minggu (22/10/2023).

 

BACA JUGA: Anggaran Termin Pertama Proyek Pembangunan Gedung NICU PICU RSUD Belum Cair, Ada apa dengan Pemda Dompu?


Tidak hanya itu, Ia pun menjelaskan mengenai proses pencairan anggaran, itu tidak akan lama dan prosesnya terbilang cepat sesuai dengan ketentuan dan aturan. “Misalnya berkas dan lainnya diajukan pagi di kantor kami, sorenya anggaran sudah biasa dicairkan. Atau waktu selambat lambatnya selama 2 hari,” jelasnya.

 

Lanjut Muhammad, lantas mengenai proyek pembangunan bangunan NICU-PICU RSUD Dompu, bagaimana mau memproses pencairan termin pertama, sementara berkas dan lainnya saja belum masuk (ada) di BPKAD. “Intinya kami BPKAD tetap menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan dan tidak pernah menghambat atau mempersulit apapun itu,” terangnya.

 

Lantas, adakah aturan dan rujukan mengenai adanya keputusan bahwa pencairan termin pertama itu ada diangka 75 persen, sementara biasanya itu berada diangka 5o persen?

 

Diakui Muhammad, mengenai 75 persen (pencairan termin pertama) itu berdasarkan kesepakatan antara rekanan (perusahaan pemenang tender/kontraktor) dengan pihak terkait, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK). “Kalau mengenai pencairan termin itu sesuai dengan keputusan bersama antara perusahaan dengan pihak terkait. Mengenai itu, tentu ada aturan dan lainnya,” katanya sembari mengakhiri tanggapannya.

 

 

Lalu, apa tanggapan Kontraktor/CV. Citra Raya Lestari Konsultan? Suwandi: Berarti Pengawas dan PPK “Penyebab” Anggaran Termin Pertama Belum Cair?

 

Usai mendapatkan informasi mengenai penjelasan BPKAD Dompu, Kontraktor (CV. Citra Raya Lestari) Suwandi, menduga sumber masalah atau penyebab belum cairnya termin pertama proyek pembangunan gedung NICU-PICU RSUD Dompu, akibat lemahnya dan lambannya kinerja pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Berarti yang menciptakan kondisi ini (belum cairnya termin pertama adalah pengawas dan PPK yah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (22/10/2023).

 

Lantas, seperti apa tugas dan tanggung jawab yang sudah dilaksanakan CV. Citra Raya Lestari?

 

Lanjut Suwandi, selain mengerjakan pembangunan gedung NICU-PICU RSUD Dompu, pihaknya juga sudah memenuhi kewajiban dan tanggungjawab selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu, termasuk mengenai persyaratan pencairan termin pertama tersebut.

 

Kata Dia, perlu diketahui bahwa progres pembangunan gedung ini (NICU-PICU RSUD Dompu) sangat luar biasa dilakukan oleh pihaknya. Bahkan, fisik bangunannya sudah mencapai 90 persen. “Tapi, anehnya ditengah capaian 90 persen ini, anggaran termin pertama kami belum juga dicairkan. Ada apa ini? Seharusnya jauh jauh hari kami mendapatan anggaran termin pertama,” ungkapnya lagi.

 

Kalau begini modelnya, apa kerja pengawas dan PPK, sehingga anggaran termin pertama belum juga cair. Ini, sama halnya merugikan pihaknya. “Kalau masih seperti ini, bagaimana kami bisa membeli material tambahan dan menggaji para tukang. Sementara, proses pencairan termin pertama belum direalisasikan dan telah melewati waktu yang ditentukan dalam aturan dan lain-lain,” katanya.

 

Berangkat dari permasalah ini, pihaknya meminta kepada pihak pihak terkait, termasuk pengawas dan PPK, agar bertanggungjawab dan segera mencairkan dana termin pertama yang sudah dianggap melewati waktu yang ditentukan. “Jangan korbankan perusahaan, padahal perusahaan sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Giliran apa yang menjadi hak kami malah terkesan diabaikan,” tegasnya.

 

Sementara itu, sampai berita ini dinaikan, Pengawas dan PPK proyek pembangunan gedung NICU-PICU RSUD Dompu, belum berhasil dikonfirmasi, guna untuk perimbangan pemberitaan. Tapi, media ini akan berusaha mendapatkan tanggapan pengawas dan PPK. RUL/Advertorial