La Ode Jainuddin Ngaku Diberhentikan Tanpa Pesangon oleh PT Sinar Mas Multifinance Kota Bima

Kategori Berita

.

La Ode Jainuddin Ngaku Diberhentikan Tanpa Pesangon oleh PT Sinar Mas Multifinance Kota Bima

Minggu, 07 Januari 2024
La Ode Jainuddin


Kota Bima, Topikbidom.com - La Ode Jainuddin, warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, mengaku diberhentikan tanpa ada kompensasi oleh PT Sinar Mas Multifinance Kota Bima. Padahal, La Ode sudah 1 tahun bekerja sebagai karyawan di bagian tim Support PT Sinar Mas Multifinance. 


"Saya merasa perlakuan PT Sinar Mas Multifinance tidak adil. Alasan mereka saya habis masa kontrak per tanggal 26 Desember 2023, tapi tidak diberikan kompensasi (pesangon,red)," ungkap La Ode, pada media ini di Royal Coffee Kota Bima, Minggu (7/1/2024). 


Diakui La Ode, dirinya sudah 1 tahun bekerja di PT Sinar Mas Multifinance. Pemberhentian sebagai karyawan, sebelumnya tidak konfirmasi, tapi hanya diawal bulan Desember Tahun 2023. "Mereka hanya bilang saat, bahwa kontrak (EOC) saya sampai tanggal 26 Desember 2023, "bebernya. 


Lantas, apa yang menjadi tuntutannya terhadap Bank Sinarmas Kota Bima?


Lanjut La Ode, sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2021 bahwa pekerja (karyawan) yang diberhentikan wajib diberikan kompensasi (pesangon). Namun, sayangnya sampai saat ini tidak diberikan. "Inilah yang saya tuntut dari PT Sinar Mas Multifinance," tegasnya. 


Perlu diketahui sambung La Ode, awal dirinya menjadi karyawan Bank Sinarmas, itu menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun. Namun, lembaran kontrak itu tidak pernah diberikan kepada dirinya. "Ini juga membuat saya bingung, padahal setahu saya itu kontak wajib saya kantongi," ungkapnya lagi. 


Hal lain mengenai rancunya pemberhentian sebagai karyawan tambah La Ode, pada saat itu dirinya bertemu dengan Kepala Cabang SMMF di depan kantor Bank Sinarmas. Yang bersangkutan sempat memberikan penjelasan bahwa kontrak dirinya akan diperpanjang dan sudah diusulkan ditingkat atas. 


"Tapi, anehnya sampai sekarang kontrak saya belum perpanjang dan sampai sekarang tidak konfirmasi," herannya. 


Anehnya lagi, dirinya malah diminta untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Karyawan PT Sinar Mas Multifinance. "Ini sangat aneh, masa saya disuruh buat surat pengunduran diri. Saya juga minta surat pengalaman kerja, tapi tidak mereka kasih," herannya lagi. 


La Ode menegaskan, atas kondisi dan kejadian ini dirinya tidak terima. Bahkan, dalam waktu dekat akan melaporkan PT Sinar Mas Multifinance Kota Bima, secara Hukum.  


"Saya juga akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Pokoknya, saya akan tuntut keadilan," katanya. 


Sementara itu, pihak PT Sinar Mas Multifinance, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Meski demikian, demikian media ini akan berusaha untuk mengkonfirmasi perusahaan setempat. RUL