Lantik 33 Kades, Bupati: Laksanakan tugas dan fungsinya, rangkul semua potensi di desa

Kategori Berita

.

Lantik 33 Kades, Bupati: Laksanakan tugas dan fungsinya, rangkul semua potensi di desa

Selasa, 09 Januari 2024

 

Bupati Dompu H Kader Jaelani


Dompu, Topikbidom.com – Bupati Dompu H Kader Jaelani, mengatakan Kepala Desa (Kades) yang dilantik dan diambil sumpahnya, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, juga dapat merangkul semua potensi yang ada di desa masing-masing.“Selepas ini dalam bekerja membangun dan memajukan berbagai hal desanya hendaknya dapat merangkul semua potensi tanpa pandang bulu,” ujar Bupati, saat melatik dan mengambil sumpah Kades Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023, Kamis (4/1/2024).

 

Pada acara yang berlangsung di Pelataran Gedung Utama Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu atau Gedung Cluster Beringin yang dihadiri Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan, ST., MT, Ketua DPRD Andi Bachtiar A.Md.Par, Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Dompu maupun Provinsi NTB, Angggota Forkompimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Kepala OPD, Kabag lingkup setda, Ketua TP. PKK dan Ketua GOW serta tokoh agama,  masyarakat, pemuda dan tokoh wanita, para istri Kades yang dilantik, para simpatisan dan pendukung Kades terpilih dan elemen penting lainnya, ini Bupati juga mengatakan setelah terpilih menjadi Kades melalui proses pilkades serentak beberapa waktu lewat para kades telah menjadi pemimpin bagi semua potensi yang ada di desanya.

 

“Setelah terpilih lalu dilantik dan disumpah maka tugas para kades adalah merangkul semua potensi di desanya. Ketika menjadi Kades tidak ada lagi istilah pendukung atau bukan pendukung. Semua adalah masyarakatnya yang harus dapat diperhatikan dan diberdayakan oleh Kades,” jelasnya.

 

Para kades untuk segera bekerja menyusun dan merencanakan program kerja dengan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selepas ini para kades agar langsung action dengan menyusun dan merencanakan program kerja dan dalam bertugas tidak boleh berbenturan atau berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tandasnya. (Advertorial)