Pihak PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima, saat dikonfirmasi media Topikbidom.com |
Dompu, Topikbidom.com - PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima, akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan salah satu mantan karyawannya yakni Las Ode Jainuddin yang sebelumnya mempertanyakan alasan diberhentikan dan menuntut uang kompensasi.
Perusahaan yang bergerak pada pembiayaan ini menegaskan, Las Ode Jainuddin bukan dipecat, tapi masa kontraknya sudah selesai per-tanggal 26 Desember Tahun 2023.
"Perusahaan tidak pernah memecat Las Ode Jainuddin. Tapi masa kontraknya telah usai (berakhir)," ungkap Kepala Cabang Bima PT Sinar Mas Multifinance, Aslamin, pada media ini, Sabtu (13/1/2024).
BACA JUGA: La Ode Jainuddin Ngaku Diberhentikan Tanpa Pesangon oleh PT Sinar Mas Multifinance Kota Bima
Aslamin menyebut, pernyataan La Ode Jainuddin pada pemberitaan sebelumnya, itu tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada. Bahkan, perlu juga diketahui mengenai permasalahan antara La Ode Jainuddin dengan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima, hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Kurang tepat jika langsung memberikan kesimpulan bahwasanya PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima tidak memberikan itikad baik ataupun menyelesaikan masalah secara baik. Bahkan, pernyataan mengenai uang pesangon yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Ketentuan Hukum yang berlaku," jelasnya.
Lantas, kenapa kontrak La Ode Jainuddin, tidak diperpanjang?
Aslamin, juga menjelaskan mengenai perpanjangan kontrak karyawan, itu merupakan kewenangan pusat. Pihaknya, selalu cabang sifatnya hanya mengajukan saja. "Kalau tidak diperpanjang masa kontraknya, itu berdasarkan penilai dan keputusan di tingkat pusat," terangnya.
Diakui Aslamin, mengenai berakhirnya masa kontrak, itu jauh - jauh hari pihaknya sudah menginformasikan kepada La Ode Jainuddin, terutama melalui grup WhatsApp.
"Artinya kami terbuka dan tetap lebih awal menginformasikan. Bahkan, awal menandatangani kontrak itu, sudah tertera kapan masa kontraknya selesai," katanya.
Bahkan tambah Aslamin, mengenai surat pengalaman kerja, itu sudah diberikan kepada La Ode Jainuddin. "Kami tidak pernah mempersulit, hanya saja saat itu surat pengalaman kerja masih diproses," jelasnya lagi.
Lantas, bagaimana respon dan langkah PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima dalam menindaklanjuti laporan Las Ode Jainuddin ke Disnaker Kota Bima?
Kata Aslamin, silakan itu hak Las Ode Jainuddin. Pihaknya, selaku perusahaan tetap koperatif dan merespon apa yang menjadi laporan tersebut. "Kami siap, terutama memberikan keterangan serta penjelasan jika dipanggil oleh Disnaker," terangnya.
Lebih jauh, Aslamin menegaskan apa yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Las Ode Jainuddin, itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam perusahaan. "Ini yang perlu kita ketahui secara bersama," tandasnya. RUL