Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Adisan, saat memberikan pembinaan para pelaku pemburu liar Rusa di TN Tambora |
Dompu, Topikbidom.com - Tiga orang pelaku pemburu liar Rusa (hewan dilindungi) di wilayah Balai Taman Nasional (TN) Tambora, Selasa (13/2/2024) akhirnya diberi hukuman pembinaan oleh Kodim 1614/Dompu.
Para pelaku berinisial AA (laki laki), ARN (laki laki) dan YD (laki laki) Warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, telah membuat surat pernyataan yang berbunyi tidak akan mengulangi perbuatan yang sebelumnya sudah dilakukan (Tipihut).
BACA JUGA: Pemburu Rusa Ditangkap TNI AD, Taman Nasional Tambora Apresiasi Kinerja Kodim 1614/Dompu
Dandim 1614/Dompu melalui Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Adisan, membenarkan 3 orang pelaku yang sebelumnya diamankan itu, sudah diperiksa diambil keterangannya. "Para pelaku sudah kami berikan pembinaan," ujarnya, pada media ini.
Selain itu lanjut Kapten Adisan, mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Para pelaku sudah membuat surat pernyataan," jelasnya.
Apakah para pelaku diijinkan kembali ke rumahnya?
Kata Kapten Adisan, mereka sudah diijinkan kembali ke rumah masing-masing. "Setelah semua proses susah dilakukan, para pelaku kami ijinkan pulang," terangnya.
Terlepas dari hal itu tambah Kapten Adisan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran Tipihut, khususnya di areal Balai TN Tambora.
"Kami TNI AD akan tetap membantu Balai TN Tambora, dalam mengamankan wilayah TN Tambora, guna mengantisipasi adanya aktivitas pemburuan liar dan lain lain," jelasnya lagi.
Kapten Adisan, juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama sama menjaga kelestarian TN Tambora. "Mari kita tetap jaga kelestarian alam," tandasnya. RUL