Aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI cabang Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Dompu, Senin (5/2/2024) melakukan aksi unjuk rasa (demo) di halaman kantor Pemda Dompu.
Aksi ini, dilakukan untuk mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp. 324 Juta pada pos pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta Barang dan Jasa oleh Pemda Dompu Tahun 2022.
Koordinator Lapangan (Korlap) HMI cabang Dompu, Muhammad Muhaimin dan Ardiansyah, menuding Bupati Dompu telah merugikan keuangan daerah (APBD) Dompu, mencapai Rp.324 juta.
"Kami mengantongi data adanya temuan BPK yang menemukan pemborosan penggunaan APBD Dompu dalam hal pembayaran Honorarium Forkompinda dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," ungkap massa aksi, saat berorasi.
Massa aksi, menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menerangkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, maka dibentuk Forkompinda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan. Forkopimda kabupaten diketuai Bupati dengan anggota yang terdiri dari Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2022 tentang Forkompinda dijelaskan bahwa Bupati dapat menyertakan penambahan anggota yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Namun, disatu sisi Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu nomor 300/11/BKPP/2022 tentang pembentukan Forkompinda dan tim pendukung Forkompinda serta Sekretariat Forkompinda Tahun 2022.
Dalam SK Bupati tersebut dibentuk Tim Pendukung Forkompinda yang terdiri dari Wakil Bupati, Sekertaris Daerah dan Kepala Kesbangpol yang itu tidak sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2022.
"Inilah yang dinilai BPK RI sebagai pemborosan pembayaran honorarium kepasa pihak yang tidak tepat yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 258 juta," bebernya.
Lanjut massa aksi, persoalan yang lain yakni tentang pembayaran honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Berdasarkan peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 diatur tentang pembayaran honorarium UKPBJ yaitu senilai Rp. 1 juta perbulan untuk Kepala UKPBJ dan Rp. 750 ribu perbulan untuk sekertaris dan staf pendukung UKPBJ.
Namun, salam SK Bupati Dompu nomor 912/417/PEMB/2021 tentang penetapan standar harga satuan upah dan bahan pekerjaan pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2022. Menetapkan dengan nilai yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 10 juta perbulan untuk Kepala UKPBJ dan Rp. 8 juta perbulan untuk Sekertaris serta Rp. 2 juta untuk anggota.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK atas realisasi belanja honorium yang diberikan kepada UKPBJ adalah senilai tahun 2022 diketahui bahwa honorium yang diberikan kepada kepada UKPBJ senilai Rp. 6,5 juta perbulan.
"Nilai itu melebihi besar honorium yang ditetapkan pada peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 yang mengakibatkan pemborosan APBD Rp. 66 juta," ungkapnya lagi.
Tambah massa aksi, dari kedua permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan APBD atas pembayaran honorarium Forkompinda dan perangkat UKPBJ sebesar Rp.324 juta. Kondisi ini, disebabkan Bupati Dompu dalam menetapkan Tim Forkompinda yang tidak mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan menetapkan besaran nilai honorium yang tidak mengacu pada peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020.
"Kami HMI menilai Bupati Dompu telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah mengeluarkan SK yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Berangkat dari hal ini sambung massa aksi, pihaknya dari HMI mendesak Bupati Dompu untuk bertanggungjawab atas kerugian daerah (APBD) sebesar Rp.324 juta yang disebabkan oleh SK Bupati yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami juga mendesak DPRD untuk optimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," terangnya.
Sementara itu, Asisten I Bupati Dompu H Burhan SH, dihadapan massa aksi mengakui adanya temuan BPK mengenai pembayaran Honorarium Forkopimda Dompu.
"Iya benar, memang ada temuan BPK yang menyatakan adanya pemborosan penggunaan APBD pada pembayaran Honorarium," ujarnya.
Kata Dia, temuan BPK itu sudah di ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dan petunjuk BPK. "Temuan sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan arahan BPK," jelasnya.
Lanjut H Burhan, pembayaran honorarium Forkompinda, itu berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada. "Artinya pembayaran honorarium itu sudah diatur dalam aturan," terangnya.
Senada dengan pengakuan Kabag Hukum Setda Dompu, Momon SH. Dihadapan massa aksi, Ia juga mengakui adanya temuan BPK mengenai pembayaran honorarium UKPBJ.
"Iya, memang benar BPK menemukan adanya pemborosan penggunaan APBD dalam hal pembayaran honorarium UKPBJ," ujarnya.
Hanya saja, temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BPK. "Mengenai temuan itu sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan," jelasnya.
Lebih jauh, Momon menjelaskan pembayaran honorarium UKPBJ, sudah diatur dalam ketentuan dan aturan yang ada. "Di dalam aturan memang diwajibkan untuk membayar honorium UKPBJ," terangnya.
Pantauan langsung Topikbidom di lokasi berlangsungnya aksi unjuk rasa, setelah mendengar tanggapan pihak Pemda Dompu, massa aksi langsung mengakhiri aksinya dan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan masalah tersebut. Selain itu, massa aksi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa secara berjilid jilid untuk menyuarakan masalah tersebut. RUL