Mulyadin SH |
Dompu,
Topikbidom.com – Kasus dugaan penguasaan kawasan Hutan
di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, terus menunjukan fakta baru. Tidak
hanya masyarakat, oknum – oknum pejabat juga terlibat dalam penguasaan kawasan
Hutan.
Setelah kemarin Aktivis
dan Pemuda Dompu, angkat bicara dan mengungkap para terduga pelaku penguasaan
kawasan Hutan. Kali ini, Pemerhati Lingkungan, Mulyadin SH, warga Kabupaten
Dompu, pun angkat bicara.
Pada media ini, Kamis
(8/2/2024) Mulyadin mengungkap adanya ratusan lembar Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) dalam kawasan Hutan, tepatnya di wilayah Kecamatan HU’u. “Perlu
diketahui ada ratusan ribu SPPT dalam kawasan hutan, termasuk di dalamnya
terdapat nama oknum – oknum pejabat di Dompu,” bebernya.
Ia, pun menyebut SPPT
dalam kawasan Hutan diterbitkan Bappenda Dompu, sudah sejak lama. Bahkan, nama –
nama yang tertera dalam SPPT itu sudah sejak lama membayar pajak disetor ke
Bappenda Dompu. “Kalau dihitung nilai uang dari hasil pembayaran pajak SPPT
dalam kawasan Hutan itu sangat banyak,” ungkapnya.
Lantas bagaimana
tanggapan ada, terhadap langkah Pemda Dompu, dalam hal ini Wakil Bupati Dompu H
Syahrul Parsan ST MT, memerintahkan Bappenda Dompu cabut SPPT dalam kawasan?
Menurut Mulyadin, itu
adalah langkah yang tepat dan harus segera dilakukan oleh Bappenda setempat. Meski
demikian, dirinya juga mempertanyakan bagaimana setoran pajak selama beberapa
tahun dari hasil SPPT dalam kawasan. “Ini juga yang perlu dipertanyakan ke
Bappenda Dompu. nilai setoran pajak itu tidak sedikit dan nilainya sangat
besar,” katanya.
Mulyadin juga Ungkap
Persoalan Dibalik Keberadaan PT. Sumbawa Timur Mining di Kecamatan HU’u?
Perlu juga diketahui
tambah Mulyadin, keberadaan tambang emas PT Sumbawa Timur Mining (STM) di
Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, banyak pihak atau oknum – oknum yang berani
memanfaatkan kondisi ini dengan cara menguasai kawasan Hutan, khususnya di
wilayah lingkar tambang. Tidak hanya itu, mereka juga berani membuat Sporadis
dan SPPT serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya menduga sudah
puluhan hektar kawasan hutan yang ada di lingkar tambang, tepatnya dalam titik
koordinat konsesi kegiatan PT STM sudah
dikuasai dengan bukti yang diterbitkan oleh BPN Dompu. Ada banyak SHM diduga
palsu dan tidak terdapat register oleh BPN Dompu,” ungkapnya lagi.
Pertanyaan yang paling
utama, mengapa para oknum – oknum itu berani menguasai kawasan hutan dan
menerbitkan SPPT, Sporadis dan SHM. Dirinya menduga ada kepentingan orang besar
di dalam masalah ini, demi mendapatkan kopensasi atau ganti rugi dari PT STM
dengan nilai pembayaran yang jumlahnya besar.
“Ini tidak boleh
dibiarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bergerak terutama memanggil
oknum – oknum di BPN Dompu yang diduga menerbitkan SHM dalam kawasan Hutan,”
tegasnya.
Masih menurut Mulyadin,
tidak mungkin BPN tidak mengetahui mengenai adanya SHM dalam kawasan Hutan,
sementara itu adalah rana BPN. Apalagi, sebelum SHM itu terbit, tentu pihak BPN
melakukan pengukuran tanah dan lainnya. “Kenapa SHM dalam kawasan Hutan bisa
diterbitkan, padahal BPN memilik peta lokasi kawasan Hutan yang sama dimiliki
oleh peta Kehutanan BKPH/LHK NTB,” terangnya.
Terlepas dari hal itu
sambung Mulyadin, akhir – akhir ini publik dikejutkan dengan adanya pemberitaan
mengenai adanya ratusan lembar SPPT dan Sporadis dalam kawasan Hutan yang
diterbitkan Bappenda Dompu. Bahkan, SPPT dan Sporadis tertera nama oknum –
oknum pejabat. “Ini sangat miris, sekelas pejabat aja melanggar ketentuan dan
aturan serta undang-undang yang ada. Selama ini hanya rakyat kecil saja yang
disalahkan. Kami minta dan mendesak APH agar segera mengusut tuntas masalah ini
terutama keterlibatan oknum – oknum pejabat,” tandasnya. RUL