Inilah bukti sejumlah lembaran SPPT atas nama Syahrul Parsan (Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT) |
Dompu,
Topikbidom.com – Kasus dugaan penguasaan kawasan Hutan
di So Laju, Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, terus menunjukan fakta baru. Dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), selain tertera nama pejabat di lingkup
Pemda Dompu, juga tertera nama Wakil Bupati Dompu.
Fakta ini, pun
diakui Wakil Bupati Dompu. Hanya saja, orang nomor dua di Bumi Nggahi Rawi Pahu
ini, tidak tahu kenapa bisa tercantum dalam SPPT itu, padahal dirinya tidak
tahu menahu soal itu, termasuk lokasi kawasan tersebut. “Saya tidak tau kenapa
nama saya bisa muncul dalam SPPT itu. Saya pastikan ada yang mencatut nama
saya,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Dompu H Syahrul Parsan ST MT, melalui pesan
WhatsApp dengan media ini, Rabu (7/2/2024).
Diakui Wabup,
dirinya sudah sejak lama memerintahkan agas menghapus SPPT dalam kawasan.
Bahkan, Ia meminta untuk melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Hal
ini saya lakukan agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Lantas kenapa
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu, berani menerbitkan STTP
atas nama Wakil Bupati, sementara Wabup ngaku tidak tahu soal itu. Dan kenapa Bappenda
Dompu, tidak koordinasi lebih dulu sebelum terbitkan STTP atas nama Wabup?
Menurut Wabup, bisa
saja orang lain meminta atas nama dirinya. Ini bukan kesalahan Bappenda, tapi oknum
sengaja meminta kepada Bappenda. Mereka berpikir dengan mencatut nama dirinya
akan mudah Pemda mengeluarkan rekomendasi.
“Mereka pernah beberapa kali meminta kepada saya, bahkan mereka tidak
pernah menyerah dan mereka tidak pernah menyerah dengan penjelasan yang saya
berikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Penertiban SPPT Dalam Kawasan, Aktivis Dompu Pertanyakan Kinerja Bappenda
BACA JUGA: Masalah Penerbitan SPPT Dalam Kawasan, Gubernur NTB Surati Bupati dan Walikota se-NTB
Wabup, juga mengakui
dirinya pernah memanggil mereka dan melakukan dialog dengan meminta data – data
serta bukti lainnya. “Saat dialog mereka menyerah, tapi tetap berusaha
melakukan jalan lain,” terangnya.
Setelah keluar STTP,
mereka konfirmasinya dengan dirinya dan mereka tidak tahu kalau lokasi itu
kawasan hutan. Ia, mengira itu adalah lahan yang sudah bersertifikat sejak Tahun
2007 dan ada di beberapa tempat. Ternyata bukan lahan itu. “Saat itu, saya
bertanya sempat bertanya tanah (lahan) yang mana. Saya langsung menyuruh untuk
dihapus (dicabut). Perlu diketahui dalam STTP itu, bukan hanya nama saya saja,
tapi semua orang yang masuk dalam kawasan hutan. Kami sudah konfirmasi ke BPN
dan data ini yang digunakan untuk menjawab permohonan masyarakat HU’u,”
paparnya.
Lantas apa langkah
anda selaku Wakil Bupati (Wabup) Dompu, menindaklanjuti masalah ini?
Wabup berjanji akan
segera memerintahkan jajaran terkait untuk langsung mengecek di apilkasi. “Terimakasih
pak wartawan atas informasi yang diberikan,” tandasnya. RUL