Wakil Bupati, saat pimpin Rakor |
Dompu,
Topikbidom.com – Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H syahrul
Parsan ST MT, memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda)
Dompu, agar segera mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan
Hutan, khususnya di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu.
Kata Dia, penertiban
SPPT dalam kawasan tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan dan
undang-undang kehutanan. Apalagi, sejak dulu Gubernur NTB sudah melayangkan surat
yang ditunjukan kepada Bupati dan Walikota Se-NTB, agar menghentikan dan
mencabut SPPT dalam kawasan Hutan. “Saya sudah perintahkan Bappenda agar segera
cabut SPPT dalam kawasan Hutan,” ungkap Wabup, pada media ini, Rabu (8/2/2024).
Lantas bagaimana
mengenai nama anda selaku Wakil Bupati Dompu, dicatut dan tertera dalam SPPT
yang diterbitkan Bappenda Dompu?
Kata Wabup, hal itu juga
yang disayangkan oleh dirinya. Apalagi, pencatutan nama dalam SPPT itu tanpa
sepengetahuan dirinya. Ia, pun mengungkap saat itu, tepatnya yang terjadi
beberapa tahun sebelumnya pernah didatangi sejumlah kelompok masyarakat di
wilayah Kecamatan HU’u dan lainnya meminta bantuan dirinya agar mendukung
penertiban SPPT di wilayah Kecamatan HU’u.
Tidak hanya itu, mereka
pun sempat menawarkan lahan kepada dirinya. Namun, saat itu dirinya menolak
setelah mengetahui bahwa lahan itu merupakan kawasan Hutan. “Mereka
(masyarakat) sering mendatangi saya. Bahkan datang di rumah kediaman saya
selaku Wakil Bupati dengan meminta mendukung mengenai lahan itu, tapi saya
menolak karena tahu bahwa itu adalah kawasan hutan,” jelasnya.
Meski demikian, upaya
dan usaha mereka mendatangi dan meminta dukungan dirinya tidak sampai disitu
saja. Mereka tetap berusaha, sehingga akhirnya terjadilah dialog di kantor
Pemda Dompu. “Saat dialog saya meminta data apakah lahan itu milik pribadi
alias bersertifikat. Namun, sayangnya itu tidak mampu dibuktikan oleh mereka,
sehingga dialog tidak menghasilkan apa-apa,” terangnya.
Selang beberapa tahun
kemudian, dirinya kaget setelah mengetahui adanya SPPT dalam kawasan Hutan tertera
nama dirinya. Saat itu, dirinya pun langsung memerintahkan agar segera
menghapus dan mencabut kembali namanya dalam aplikasi SPPT tersebut. “Saya saja
bingung, kenapa bisa muncul nama saya. Saya tidak menyalahkan Bappenda, mungkin
ini perbuatan oknum – oknum yang mencatut nama saya dengan melengkapi berkas –
berkas permohonan penerbitan SPPT. Mungkin, saat itu Bappenda tidak tahu kalau
obyek dalam SPPT itu adalah kawasan Hutan,” katanya.
Lebih jauh, Wabup
menegaskan masalah ini sudah disikapi secara serius oleh dirinya. Bahkan,
dirinya sudah memerintahkan Bappenda, agar segera mencabut semua SPPT dalam
kawasan Hutan, khususnya di wilayah Kecamatan HU’u. “Saya langsung perintahkan
untuk mencabut,” tandasnya. RUL/ADVERTORIAL