Wabup Perintahkan Bappenda Cabut SPPT Dalam Kawasan

Kategori Berita

.

Wabup Perintahkan Bappenda Cabut SPPT Dalam Kawasan

Kamis, 08 Februari 2024

 

Wakil Bupati, saat pimpin Rakor


Dompu, Topikbidom.com – Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H syahrul Parsan ST MT, memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu, agar segera mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan Hutan, khususnya di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu.

 

Kata Dia, penertiban SPPT dalam kawasan tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan dan undang-undang kehutanan. Apalagi, sejak dulu Gubernur NTB sudah melayangkan surat yang ditunjukan kepada Bupati dan Walikota Se-NTB, agar menghentikan dan mencabut SPPT dalam kawasan Hutan. “Saya sudah perintahkan Bappenda agar segera cabut SPPT dalam kawasan Hutan,” ungkap Wabup, pada media ini, Rabu (8/2/2024).

 

Lantas bagaimana mengenai nama anda selaku Wakil Bupati Dompu, dicatut dan tertera dalam SPPT yang diterbitkan Bappenda Dompu?

 

Kata Wabup, hal itu juga yang disayangkan oleh dirinya. Apalagi, pencatutan nama dalam SPPT itu tanpa sepengetahuan dirinya. Ia, pun mengungkap saat itu, tepatnya yang terjadi beberapa tahun sebelumnya pernah didatangi sejumlah kelompok masyarakat di wilayah Kecamatan HU’u dan lainnya meminta bantuan dirinya agar mendukung penertiban SPPT di wilayah Kecamatan HU’u.

 

Tidak hanya itu, mereka pun sempat menawarkan lahan kepada dirinya. Namun, saat itu dirinya menolak setelah mengetahui bahwa lahan itu merupakan kawasan Hutan. “Mereka (masyarakat) sering mendatangi saya. Bahkan datang di rumah kediaman saya selaku Wakil Bupati dengan meminta mendukung mengenai lahan itu, tapi saya menolak karena tahu bahwa itu adalah kawasan hutan,” jelasnya.

 

Meski demikian, upaya dan usaha mereka mendatangi dan meminta dukungan dirinya tidak sampai disitu saja. Mereka tetap berusaha, sehingga akhirnya terjadilah dialog di kantor Pemda Dompu. “Saat dialog saya meminta data apakah lahan itu milik pribadi alias bersertifikat. Namun, sayangnya itu tidak mampu dibuktikan oleh mereka, sehingga dialog tidak menghasilkan apa-apa,” terangnya.

 

Selang beberapa tahun kemudian, dirinya kaget setelah mengetahui adanya SPPT dalam kawasan Hutan tertera nama dirinya. Saat itu, dirinya pun langsung memerintahkan agar segera menghapus dan mencabut kembali namanya dalam aplikasi SPPT tersebut. “Saya saja bingung, kenapa bisa muncul nama saya. Saya tidak menyalahkan Bappenda, mungkin ini perbuatan oknum – oknum yang mencatut nama saya dengan melengkapi berkas – berkas permohonan penerbitan SPPT. Mungkin, saat itu Bappenda tidak tahu kalau obyek dalam SPPT itu adalah kawasan Hutan,” katanya.

 

Lebih jauh, Wabup menegaskan masalah ini sudah disikapi secara serius oleh dirinya. Bahkan, dirinya sudah memerintahkan Bappenda, agar segera mencabut semua SPPT dalam kawasan Hutan, khususnya di wilayah Kecamatan HU’u. “Saya langsung perintahkan untuk mencabut,” tandasnya. RUL/ADVERTORIAL