Tim Patgab, saat menangkap dan mengamankan para terduga pelaku Illegal logging di lokasi TKP |
Dompu,
Topikbidom.com – Kejahatan Illegal Logging kayu Sonokeling
di wilayah Kabupaten Dompu, terus diburu petugas. Penegakan dan pencegahan
terhadap tindak pidana kehuatan ini, tidak hanya dilakukan oleh pihak Bagian
Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian.
Akan tetapi, juga menjadi titik fokus penanganan serius Kodim 1614/Dompu dan Balai
Taman Nasional (TN) Dompu.
Hal ini, terbukti
seperti yang dilakukan anggota Kodim 164/Dompu dan anggota Polisi Kehutanan
(Polhut) dan anggota Balai TN Dompu. Melalui kegiatan patroli rutin yang di
pimpin Ketua Tim Satgas Sabarudin dan Sertu Sufundi didampingi sejulah anggota di
wilayah Taman Nasional Dompu, tepatnya di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten
Dompu, para petugas ini berhasil mengagalkan kejahatan Illegal Logging kayu Sonokeling,
Sabtu (23/2024) sekira pukul 13.30 wita di bagian masuk areal Taman Nasional
Tambora, tepatnya di Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga.
Dalam kegeiatan ini,
petugas selain mendapati dan mengamankan Barang Bukti (BB) sejumlah Kayu
Sonokeling diduga tanpa dokumen (surat), juga satu unit Mobil Minibus bak terbuka
tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut. Tidak
hanya itu, petugas juga berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku
Illegal Logging masing – masing berinisial AG (laki laki umur 43 tahun), OA (laki
laki umur 52 tahun) dan SR (laki laki umur 18 tahun) warga Desa Ta’a, Kecamatan
Kempo, Kabupaten Dompu.
Dandim 1614/Dompu,
Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati ST MM, pada sejumlah awak media membenarkanya
adanya adanya penangkapan terduga pelaku Illegal Logging beserta BB lainnya.
Ia, menceritakan, saat itu angotanya (Tim Patroli Gabungan) di Taman Nasional
Tambora sedang melakukan Patroli Rutin.
Setiba di pintu satu
sekira pukul 13.30 wita, tim langsung berpapasan dengan kendaraan Minibus Isuzu
warna Hitam jenis Pick Up tanpa plat nomor polisi, sedang mengangkut muatan
kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan Taman Nasional Tambora. “Tim
Patgab yang saat itu menggunakan mobil patroli langsung dengan cepat menghadang
laju kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan dokumen,” ungkapnya.
Lanjut Dandim, pada
saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, Tim Patgab mendapati 3 orang
penumpang (terduga pelaku) yang masing – masing berinisial AG (laki laki umur
43 tahun), OA (laki laki umur 52 tahun) dan SR (laki laki umur 18 tahun) warga
Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. “Pada saat diperiksa mereka tidak
mampu menunjukan kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Tidak mampu
menunjukan dokumen, kemudian dari hasil koordanasi Tim Patgab TNI Polhut,
mengambil Tindakan pengamanan, sehingga para terduga pelaku beserta BB
diamankan ke Resort Balai Taman Nasional Tambora Kecamatan Pekat. Dandim menyebut,
selain BB 7 Balok Kayu Sonokeling berserta satu unit mobil itu, juga diamankan BB
yakni Satu unit mesin Stli (senso), tiga buah jerigen 20 liter berisi bensin
dan tas ransel berisi pakaian.
Setelah dilakukan pengamanan
dan pemeriksaan di kantor setempat tambah Dandim, kemudian Tim Patgab membawa
para terduga pelaku di Makodim 1614/Dompu. “Saya sudah berkoordinasi dengan
Pimpinan Balai TN Tambora dan hasilnya para terduga pelaku dibawa ke kantor
Balai Gakkum Dinas LHK NTB untuk diproses secara Hukum. Para pelaku ini dibawa
secara langsung oleh anggota Kodim 1614/Dompu dengan pengawalan ketat bersama personil
Polhut TN Tambora,” terangnya. RUL