Kodim 1614/Dompu dan Polhut TN Tambora Gagalkan Kejahatan Illegal Logging Sonokeling

Kategori Berita

.

Kodim 1614/Dompu dan Polhut TN Tambora Gagalkan Kejahatan Illegal Logging Sonokeling

Senin, 25 Maret 2024
Tim Patgab, saat menangkap dan mengamankan para terduga pelaku Illegal logging di lokasi TKP


Dompu, Topikbidom.com – Kejahatan Illegal Logging kayu Sonokeling di wilayah Kabupaten Dompu, terus diburu petugas. Penegakan dan pencegahan terhadap tindak pidana kehuatan ini, tidak hanya dilakukan oleh pihak Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian. Akan tetapi, juga menjadi titik fokus penanganan serius Kodim 1614/Dompu dan Balai Taman Nasional (TN) Dompu.

 

Hal ini, terbukti seperti yang dilakukan anggota Kodim 164/Dompu dan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) dan anggota Balai TN Dompu. Melalui kegiatan patroli rutin yang di pimpin Ketua Tim Satgas Sabarudin dan Sertu Sufundi didampingi sejulah anggota di wilayah Taman Nasional Dompu, tepatnya di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, para petugas ini berhasil mengagalkan kejahatan Illegal Logging kayu Sonokeling, Sabtu (23/2024) sekira pukul 13.30 wita di bagian masuk areal Taman Nasional Tambora, tepatnya di Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga.

 




Dalam kegeiatan ini, petugas selain mendapati dan mengamankan Barang Bukti (BB) sejumlah Kayu Sonokeling diduga tanpa dokumen (surat), juga satu unit Mobil Minibus bak terbuka tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Illegal Logging masing – masing berinisial AG (laki laki umur 43 tahun), OA (laki laki umur 52 tahun) dan SR (laki laki umur 18 tahun) warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

 

Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati ST MM, pada sejumlah awak media membenarkanya adanya adanya penangkapan terduga pelaku Illegal Logging beserta BB lainnya. Ia, menceritakan, saat itu angotanya (Tim Patroli Gabungan) di Taman Nasional Tambora sedang melakukan Patroli Rutin.

 

BACA JUGA: Bisnis Kayu Sonokeling Kawasan Hutan Menjamur di Dompu dan Bima


Setiba di pintu satu sekira pukul 13.30 wita, tim langsung berpapasan dengan kendaraan Minibus Isuzu warna Hitam jenis Pick Up tanpa plat nomor polisi, sedang mengangkut muatan kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan Taman Nasional Tambora. “Tim Patgab yang saat itu menggunakan mobil patroli langsung dengan cepat menghadang laju kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan dokumen,” ungkapnya.

 

Lanjut Dandim, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, Tim Patgab mendapati 3 orang penumpang (terduga pelaku) yang masing – masing berinisial AG (laki laki umur 43 tahun), OA (laki laki umur 52 tahun) dan SR (laki laki umur 18 tahun) warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. “Pada saat diperiksa mereka tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen,” jelasnya.

 

Tidak mampu menunjukan dokumen, kemudian dari hasil koordanasi Tim Patgab TNI Polhut, mengambil Tindakan pengamanan, sehingga para terduga pelaku beserta BB diamankan ke Resort Balai Taman Nasional Tambora Kecamatan Pekat. Dandim menyebut, selain BB 7 Balok Kayu Sonokeling berserta satu unit mobil itu, juga diamankan BB yakni Satu unit mesin Stli (senso), tiga buah jerigen 20 liter berisi bensin dan tas ransel berisi pakaian.

 

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di kantor setempat tambah Dandim, kemudian Tim Patgab membawa para terduga pelaku di Makodim 1614/Dompu. “Saya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Balai TN Tambora dan hasilnya para terduga pelaku dibawa ke kantor Balai Gakkum Dinas LHK NTB untuk diproses secara Hukum. Para pelaku ini dibawa secara langsung oleh anggota Kodim 1614/Dompu dengan pengawalan ketat bersama personil Polhut TN Tambora,” terangnya. RUL