Soal Mutasi, Forum Advokat Pro Demokrasi Laporkan Bupati Dompu Ke Bawaslu

Kategori Berita

.

Soal Mutasi, Forum Advokat Pro Demokrasi Laporkan Bupati Dompu Ke Bawaslu

Jumat, 29 Maret 2024
Forum Advokat Pro Demokrasi Kabupaten Dompu, saat menyampaikan berkas laporan ke Bawaslu 


Dompu, Topikbidom.com- Forum Advokat Pro Demokrasi Kabupaten Dompu, Jumat (29/3/2024) resmi melaporkan Bupati Dompu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu. 


Orang nomor satu di Bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu), ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran mengenai pergantian (Mutasi) Pejabat Pemerintahan Kabupaten Dompu. "Kami telah melaporkan Bupati Dompu (H Kader Jaelani, red) ke Bawaslu," ungkap Perwakilan Forum Advokat Pro Demokrasi Dompu, Juanda SH., MH bersama rekannya yakni Ristomoyo SH, Muh Deden Wardana SH dan Sulthon SH.


Lantas apa dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Dompu?


Juanda menjelaskan, pada hari Jumat lalu, tepatnya tanggal 22 Maret 2024 siang hari di aula Pendopo Bupati Dompu, Bupati Dompu yang diwakili oleh wakil Bupati Dompu telah melakukan Pergantian dan atau Mutasi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Dompu sebanyak  30 orang. 


Akibat dari pergantian (mutasi) pejabat pada lingkup pemerintahan tersebut, tindakan dan perbuatan Bupati Dompu diduga telah mengabaikan dan melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat ke 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang menentukan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 


Hal ini, merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun  2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka jadwal tahapan Penetapan Pasangan Calon jatuh pada tanggal 22 September 2024, sehingga menurut pelapor bahwa tindakan Pergantian dan atau Mutasi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 adalah tindakan yang telah melebihi batas waktu 6 Bulan kalender dan jelaslah melanggar Hukum. 


Selain dari hal yang disebutkan, bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 sebagaimana yang disebutkan diatas juga memiliki sanksi, baik sanksi Administrasi dan juga sanksi Pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang menentukan bahwa dalam hal Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten-kota. 


"Dan ketentuan dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan  pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6  bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ratus ribu dan paling banyak Rp.6 juta," jelasnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah, pihak Pemda Dompu masih dalam upaya dikonfirmasi. RUL