Ncuhi Thovu, saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak Kejari di kantor Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan penerbitan Ratusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan (Hutan) khususnya di wilayah Kecamatan HU'u, Kabupaten Dompu, oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, akhirnya resmi dilaporkan secara Hukum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (4/3/2024).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan ini dilaporkan secara langsung oleh Taufan Al Fathier alias Ncuhi Thovu, warga Kabupaten Dompu.
"Hari ini saya resmi laporkan Bappenda Dompu ke kantor Kejari Dompu," ungkap Ncuhi Thovu, pada sejumlah awak media, usai memasukan laporan secara resmi di kantor Kejari Dompu.
BACA JUGA: Penertiban SPPT Dalam Kawasan, Aktivis Dompu Pertanyakan Kinerja Bappenda
BACA JUGA: Mulyadin SH Ungkap Adanya Ratusan Lembar SPPT Dalam Kawasan Hutan
BACA JUGA: Masalah Penerbitan SPPT Dalam Kawasan, Gubernur NTB Surati Bupati dan Walikota se-NTB
BACA JUGA: Soal SPPT Kawasan Hutan, Wakil Bupati Dompu Ngaku ada yang Catut Namanya
BACA JUGA: Wabup Perintahkan Bappenda Cabut SPPT Dalam Kawasan
BACA JUGA: Kawasan Hutan Dikuasai Oknum-Oknum Pejabat, Ncuhi Thovu: BKPH Topaso “Tidur”
Ia, melaporkan Bappenda atas dugaan tidak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan. "Ini item yang saya laporkan," jelasnya.
Ia, pun menyebut Bappenda pada tahun 2021, menerbitkan ratusan SPPT yang obyek lahannya masuk pada wilayah kawasan (hutan) yang terletak di Kecamatan HU'u, Kabupaten Dompu. Bappenda sejak tahun 2021, juga diduga melakukan penarikan biaya administrasi penerbitan SPPT dalam kawasan.
"Oknum mantan Kepala Bappenda Dompu, juga diduga menguasai puluhan hektar lahan kawasan (hutan) dan itu buktikan dengan terdapat nama yang bersangkutan dalam SPPT kawasan. Selain itu, wakil bupati juga diduga ikut terlibat menguasai lahan kawasan dan itu dibuktikan namanya tertera dalam kawasan," bebernya.
Lanjut Ncuhi Thovu, masih banyak lagi ratusan lembar SPPT dalam kawasan (hutan) yang diterbitkan oleh Bappenda pada tahun 2021 tersebut. "Ini juga yang perlu diketahui bersama," katanya.
Tambah Ncuhi Thovu, Bappenda diduga melakukan perbuatan melawan Hukum karena menerbitkan SPPT dalam kawasan, sehingga diduga dengan sengaja mengalih fungsikan kawasan (hutan) dari semula kawasan (hutan) menjadi bukan kawasan (Hutan).
"Hal ini tentunya melanggar undang-undang Kehutanan. Selain itu, Bappenda juga diduga melakukan Korupsi karena menarik biaya dan pajak SPPT dalam kawasan. Kerugian Negara yang kami taksir dalam kasus ini mencapai Puluhan Miliaran," terangnya.
Berangkat dari persoalan ini, Ncuhi Thovu berharap kepada Kejari Dompu, agar menindaklanjuti dan memproses kasus yang dilaporkan sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. "Ini harapan kami kepada Kejari," tuturnya.
Ncuhi Thovu, saat bertemu dengan Kasi Intel Kejari Dompu di kantor Kejari Dompu |
Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) melalui Kasi Intel Joni Eko Waluyo SH, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, laporan mengenai itu masuk di kantor kami," jelasnya.
Kata Dia, laporan itu tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. "Bagaimana perkembangannya, nanti akan kami informasikan kepada rekan rekan media," tandasnya. RUL