Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap |
Dompu, Topikbidom.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, Selasa (9/4/2024) menjelaskan mengenai hubungan antara dokumen RPJPD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Lainnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, diamanatkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun," paparnya.
Ia, juga menjelaskan RPJPD Kabupaten Dompu, merupakan perencanaan yang bersifat makro yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. Dalam proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
"Gambar berikut ini menunjukkan keterkaitan antara dokumen RPJPD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sehingga tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah," terangnya.
Dalam penyusunannya, RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2025-2045, Draft Rancangan Awal RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2045, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik pada level Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten.
RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menggambarkan tentang perspektif kebijakan pembangunan yang akan dilakukan selama 20 (dua puluh) tahun dan akan saling melengkapi dengan dokumen perencanaan lainnya.
"RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu pada setiap periodenya," paparnya lagi.
Selanjutnya tambah Gaziamansyuri, RPJMD dijabarkan menjadi rencana tahunan daerah yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diacu oleh Perangkat Daerah, untuk dijabarkan menjadi Rencana Tahunan Perangkat Daerah yang disebut Rencana Kerja (Renja).
Dokumen Renja ini akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam mengusulkan RKA Perangkat Daerah dan selanjutnya akan dirangkum menjadi RAPBD. Dokumen ini akan ditindaklanjuti menjadi APBD dan akhirnya menjadi dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA SKPD. Dengan kata lain RPJMD merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang dan menjadi dasar rencana jangka pendek sampai ke penganggarannya.
"Penyusunan dokumen RPJPD daerah juga memperhatikan dokumen RPJPD daerah lainnya, hal ini dimaksudkan agar tercipta keterpaduan pembangunan jangka panjang daerah dengan daerah-daerah lain, terutama dengan daerah yang berbatasan langsung," jelasnya lagi.
Sambung Gaziamansyuri, hasil telaah RPJPD daerah lainnya dimaksudkan sebagai sumber informasi dalam hal identifikasi isu-isu strategis. Telaah dokumen RPJPD daerah lain dilakukan karena adanya persamaan kepentingan, tujuan serta upaya strategis yang harus disinergikan adanya persamaan permasalahan pembangunan yang memerlukan upaya pemecahan bersama.
"Adanya agenda pembangunan kewilayahan yang menentukan kewenangan bersama serta adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan suatu daerah sebagai bagian dari kesatuan wilayah (kawasan) pembangunan," tandasnya. (Advertorial/Bersambung)