AGPN, saat melakukan aksi unjuk rasa |
Dompu, Topikbidom.com - Aliansi Gabungan Petani dan Nelayan (AGPN) Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Kamis (25/4/2024) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Desa Kiwu dan lokasi tambak udang milik PT Anugrah Berkah Berkelimpahan (ABB). Aksi ini, dilakukan AGPN selain mempertanyakan legalitas izin, juga untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan.
Koordinator Lapangan (Korlap) AGPN, Adi Sucipto mengatakan, PT ABB diduga tidak memiliki legalitas izin terhadap aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu.
Selain itu, pembangunan tambak udang yang dilakukan perusahaan setempat, juga diduga tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah. "Inilah alasan kenapa kami melakukan aksi demo," ujar Adi di lokasi berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Tidak hanya itu lanjut Adi, ada beberapa kejanggalan mengenai keberadaan dan aktivitas perusahaan antaralain lokasi pembangunan tambak udang, itu merupakan lahan pertanian (zona hijau) dan pariwisata laut di Desa Kiwu Dompu. Pengerusakan atau menghilangkan akses jalur jalan menuju lokasi Pariwisata, Gaji tidak sesuai standar Upah Minimun Kariawan (UMK). Tidak adanya jaminan keselamatan kerja bagi Kariawan serta hal - hal lainnya.
"Selain itu, juga ditakutkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya biota laut termasuk tumbu karang dan mengakibatkan timbulnya penyakit gatal gatal bagi para wisatawan," terangnya.
Tambah Adi, keberadaan aktivitas perusahaan di Desa Kiwu, juga tidak diawali dengan sosialisasi ke tingkat masyarakat mengenai program kerja serta lainnya.
"Kami juga mengantongi data kaitan adanya surat teguran dari Dinas LHK NTB yang memerintahkan perusahaan hentikan aktivitas," katanya.
Berangkat dari hal ini, pihaknya meminta kepada perusahaan, agar segera menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya, sampai semua tuntutan dan aspirasi dalam aksi ini benar benar direspon dengan baik.
"Kami juga minta Pemdes Kiwu, khususnya Kades serta lainnya jangan mencoba terlibat dan menikmati pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu," tegasnya.
Menurut Adi, mestinya perusahaan terlebih dahulu mengurus berbagai izin, baru melaksanakan kegiatan. "Ini kegiatan sudah berjalan, sementara izin sedang berproses. Ini sangat aneh dan tentunya melanggar aturan," katanya lagi.
Lantas, apa saja tuntutan dan aspirasi dalam aksi unjuk rasa ini?
Adi menyebut, ada beberapa item yang menjadi tuntutan pihaknya antaralain para mantan kepala desa dan kepala dusun bersama masyarakat tani dan nelayan menolak pembangunan tambak udang di lokasi Desa Kiwu.
Menyatakan keberatan jalan ekonomi dan wisata menuju laut ditutup dan dijadikan tambak udang. Meminta kepada Kepala Desa Kiwu untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB untuk memberhentikan aktivitas pembangunan tambak udang di lokasi tersebut.
Sebelum ada izin resmi, pihaknya atas nama masyarakat tani dan nelayan keberatan dan menolak untuk dilanjutkan proses pembangunan tambak udang oleh PT ABB.
Pihaknya, juga meminta kepada Direktur PT ABB untuk memperdayakan masyarakat desa kiwu sesuai dengan keahliannya.
"Tetapkan upah harian dan bulanan sesuai dengan standar UMK Dompu. Kedepankan pendekatan sosial ke masyarakat untuk membangun kerjasama dengan baik. Itulah aspirasi dan tuntutan kami,” paparnya.
Perwakilan Direktur PT ABB |
Sementara itu, Perwakilan Direktur PT ABB Candra Hidayat, dihadapan massa aksi mengaku aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu, itu tentunya sudah mengantongi izin.
Selain itu, sejak berada di wilayah Desa Kiwu, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan para pihak termasuk Pemerintah Desa Kiwu, khususnya Kades.
"Artinya, tidak mungkin kami melakukan aktivitas tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dan lain lain di wilayah Desa ini," jelasnya.
Lantas, seperti apa respon perusahaan kaitan dengan aspirasi dan tuntutan massa aksi?
Kata Candra, semua tetap diakomodir oleh pihaknya selaku perusahaan. Semua persoalan jika dibahas dengan baik, maka hasilnya akan baik baik saja. Menurutnya, masalah ini hanya terkendala pada tingkat komunikasi antara masyarakat (massa aksi) dengan perusahaan.
Intinya, semua aspirasi dan tuntutan akan dipertimbangkan oleh perusahaan dan akan dibahas baik di tingkat desa serta lainnya.
"Intinya setiap apa yang dipertanyakan, tentu akan ada jawabannya. Yang jelas kami perusahaan dalam melakukan kegiatan tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada," terangnya.
Pantauan langsung media Topikbidom.com, aksi ini berlangsung di depan kantor Pemerintah Desa Kiwu dan lokasi Pembangunan Tambak Udang PT ABB di Desa Kiwu.
Aksi ini, juga mendapat pengawalan dari Aparat Kepolisian Polsek Kilo dan Manggelewa yang dipimpin langsung Kapolsek. Selain itu, juga dikawal anggota TNI dipimpin Danramil 1614-04/Kilo. Tidak hanya itu, aksi ini juga didampingi secara langsung Kepala Desa Kiwu dan lainnya.
Masih dalam pantauan Topikbidom.com, di lokasi aksi massa juga melakukan orasi secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Ditengah aksi ini, pun akhirnya disepakati secara bersama antara massa aksi dan pihak perusahaan untuk melakukan hearing dan dialog secara langsung di lokasi kantor, tepatnya di lahan Pembangunan Tambak Udang PT. ABB.
Dalam momentum ini, massa aksi kembali menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada perusahaan. Begitu, pun dengan perusahaan memberikan jawab terhadap apa yang menjadi harapan dan keinginan massa aksi.
Selang beberapa waktu kemudian, dalam dialog dan hearing disepakati dan disaksikan oleh para pihak bahwa aktivitas pembangunan tambak udang sementara dihentikan, sampai adanya hasil kesepakatan secara tertulis di tingkat Pemdes Kiwu. RUL