Foto Kepala Dinas LH Dompu dan Kepala Dishub Dompu serta foto lokasi pembangunan tambak udang PT ABB di Desa Kiwu |
Dompu, Topikbidom.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Anugrah Berkah Berkelimpahan (ABB) terhadap aktivitas pembangunan Tambak Udang di wilayah Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, terus terungkap.
Selain, dugaan mengenai legalitas izin terhadap aktivitas di wilayah Dompu, juga mengenai pengangkutan perpindahan sejumlah alat berat dari wilayah luar Dompu menuju Kabupaten Dompu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pembangunan tambak udang oleh PT ABB, sudah dimulai sebelum penuntasan pengurusan izin terhadap aktivitasnya di Kabupaten Dompu.
BACA JUGA: Petani dan Nelayan Desa Kiwu Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Udang PT ABB
BACA JUGA: Dinas LHK NTB Minta PT ABB Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Udang di Desa Kiwu
BACA JUGA: Adi Sucipto Tuding Kades Kiwu Dukung Pembangunan Tambak Udang PT ABB Diduga Illegal
BACA JUGA: Masih Soal Pembangunan Tambak Udang,PT ABB Diduga Gunakan BBM dan Alat Berat Illegal
Selain itu, PT ABB juga diduga tidak berkoordinasi dan memberitahukan kepada Dinas Penghubungan (Dishub) Dompu, mengenai pengangkutan sejumlah alat berat (excavator) dari wilayah luar Dompu menuju Kabupaten Dompu, tepatnya di wilayah Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Lantas bagaimana tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri, ST. ,MT, membenarkan pihak PT ABB pernah berkoordinasi dengan pihaknya selaku Dinas LH.
Hanya saja, saat itu PT ABB mengurus administrasi dokumen berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Dompu.
"Dokumen persetujuan ini adalah salah satu persyaratan untuk mengurus kelengkapan izin terhadap aktivitas perusahaan yang melakukan pembangunan tambak udang," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (29/4/2024).
Hal itu lanjut Jufri, alasan pihaknya selaku Dinas LH menerbitkan surat keputusan Kepala Dinas LH tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (kegiatan budidaya tambak udang) di Desa Kiwu oleh PT ABB.
"Kami pun menerbitkan surat itu, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Dompu tentang persetujuan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT ABB," jelasnya.
Lantas, kenapa PT ABB berani melakukan aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kilo, sementara izinnya masih dalam proses pengurusan oleh perusahaan setempat?
Kata Jufri, mengenai itu jangan ditanyakan kepada Dinas Lingkungan (LH) Dompu. "Kalau mengenai itu, jangan tanya kami," terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Ir. H Fahrurroz mengatakan, PT ABB tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya selaku Dinas Perhubungan Dompu, mengenai aktivitas pengangkutan sejumlah alat berat (excavator) dari wilayah luar Dompu menuju Kabupaten Dompu.
"Perusahaan itu (PT ABB,red) tidak pernah koordinasi dengan kami. Artinya, kami tidak tau mengenai pengangkutan alat berat tersebut," jelasnya.
Kata Dia, mestinya PT. ABB berkoordinasi atau minimal menginformasikan kepada Dishub, mengenai aktivitas pengangkutan alat berat tersebut. "Ini yang mesti dilakukan perusahaan itu. Saya aja tiba tiba kaget, melihat banyak alat di lokasi pembangunan tambak udang waktu kegiatan safari ramadhan," terangnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak PT ABB belum berhasil dikonfirmasi. Namun, media ini akan terus berusaha untuk mengkonfirmasi perusahaan setempat. RUL