Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap (kanan) |
Dompu, Topikbidom.com
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Selasa
(7/5/2024) menjelaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam hal penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Dompu. Khususnya penurunan kesenjangan dan peningkatan
kesejahteraan.
Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H
Gaziamansyuri M.Ap, mengatakan definisi umum kemiskinan yakni kondisi
sesesorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk
mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Penduduk miskin
yakni penduduk memilki rata – rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis
kemiskinan.
Metode pengukuran
kemiskinan yakni Makro dan Mikpo, dimana makro memiliki fungsi manfaat
perencanaan dan evaluasi program kegiatan serta Early Warning System secara
geografis. Sedangkan Mikro yakni memiliki fungsi dan manfaat intevensi program
kegiatan By name By Adress (BNBA). “Jumlah penduduk miskin Kabupaten Dompu
Tahun 2023 berdasarkan data BPS mencapai 34.38 ribu jiwa (12,62 persen),” ujarnya
Ia, menyebut jumlah
miksin ekstrim keluarga dan individu di Kabupaten Dompu Tahun 2022 mencapai 18.699
(keluarga) dan 83.981 (individu). Sedangkan tahun 2023 mencapai 21.864
(keluarga) dan 93.997 (individu). “Selain itu, mengenai statistik kesejahteraan
rakyat dompu Tahunm 2023 yakni statistik kesejahteraan rakyat menggambarkan
keadaan dari berbagai indokantor kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan
serta Komsumsi dan pengeluaran,” jelasnya.
Ia, pun menjelaskan mengenai
kependudukan yakni usia 0-14 tahun 30,58 persen, usia 15-64 tahun 83,85 persen
dan usia 65 tahun keatas 5,57 persen. Pendidikan yakni Angka Melek Huruf (AMH)
94,10 persen dan penduduk yang tamat SMA keatas 41 persen. Kesehatan persentase
morditas sebesar 14,34 persen, persentase penduduk sakit dan pernah rawat jalan
menggunakan jaminan kesehatan sebesar 52,02 persen dan perumahan yakni persentase
kepemilikan rumah milik sendiri sebesar 89,99 persen, namun hanya terdapat
79,93 persen yang memiliki fasilitas BAB milik sendiri.
Komsumsi dan pengeluaran,
dimana rata-rata pengeluaran makanan sebesar Rp.560.551, rata-rata bukan makanan
sebesar 406.862, rata – rata konsumsi kalori perkapita sehari sebanyak 2183,17
kkal dan rata -rata konsumsi protein perkapita sehari sebanyak 68,77 gram. “Persentase
penduduk yang menggunakan internet 54,05 persen
dan sebanyak 81,19 persen rumah tangga memiliki aset transportasi,”
terangnya.
Sambung Gaziamansyuri,
masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni yakni di Kecamatan Woja 85 unit
rumah dengan kondisi rumah berlantaikan tanah, 13 unit rumah tidak memiliki
sumber penerangan (jumlah total 98 unit rumah). Woja 305 unit rumah berlantaikan
tanah dan 55 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 360 unit rumah). Pajo
75 unit rumah berlantaikan tanah dan 32 unit rumah tidak memiliki penerangan
(jumlah 107 unit rumah). HU’u 91 unit rumah berlantaikan tanah dan 26 unit
rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 117 unit rumah). Manggelewa 89 unit
rumah berlantaikan tanah dan 11 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah
100 unit rumah). Kempo 73 unit rumah berlantaikan tanah dan 28 unit rumah tidak
memiliki penerangan (jumlah 101 unir rumah). Pekat 118 unit rumah berlantaikan
tanah dan 31 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 149 unit rumah) dan
Kilo 18 unit rumah berlantaikan tanah dan 23 unit rumah tidak memiliki penerangan
(jumlah 41 unit rumah).
Mengenai fasilitas
tempat buang air besar dengan rincian Kecamatan Dompu 460 dengan status jamban
bersama atau tidak memiliki fasilitas fasilitas tempat buang air besar, Woja 1064,
Pajo 171, HU’u 186, Manggelewa 270, Kempo 519, Pekat 479 dan Kecamatan Kilo 607
dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar.
Tambah Gaziamansyuri,
program pembangunan baru dan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTH)
Tahun 2022-2023 dengan rincian 56 unit rumah anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.1.061.000.000
sumber dana APBD II dan DBCHT. Woja 7 unit rumah dengan anggaran sebesar
Rp.100.000.000 tahun 2022 yang bersumber dari Pokir dan 39 unit rumah Rp.715.000.000
APBD II (DID). Pajo 2 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.66.000.000 APBD II. HU’u
6 unit rumah Tahun 2023 sebesar 172.000.000 APBD II. Manggelewa 83 unit rumah
tahun 2022 sebesar Rp.2.782.500.000 DAK (APBD II) dan 9 unit rumah tahun 2023 sebesar
Rp.297.000.000 APBD II (DID). Kilo 35 unit rumah Tayun 2023 sebesar
Rp.700.000.000 APBD II. Kempo 31 unit rumah Tahun 2022 sebesar Rp.
1.085.000.000 DAK (APBD II) dan 19 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.627.000.000
APBD II (DID) dan Kecamatan Pekat 100 unit rumah Tahun 2022 sebesar
Rp.3.377.500.000 DAK (APBD II) dan 32 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.
994.000.000 APBD II. “Jumlah keseluruhan alokasi anggaran tahun 2022 sebesar
Rp. 7.345.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.4.632.000.000,” paparnya lagi.
Selain itu,
berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Dompu untuk tahun 2022 jumlah Rumah
Layak Huni (MAHYANI) baik yang dibangun baru maupun perbaikan adalah sejumlah
36 unit rumah yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu dengan
anggaran sebesar Rp.635.000.000. Sedangkan tahun 2023 berjumlah 33 unit rumah
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.540.000.000.
Rencana Intervensi
Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk Tahun 2024 dengan rincian Penyediaan rumah
layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah katagori kemiskinan sangat
ekstrem 85 unit dengan sumber pendanaan APBD (DID) di lokasi 8 Kecamatan. Penyediaan
rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendahpekerja buruh tembakau 41
unit (DBH CHT) Pajo dan Manggelewa dengan kriteria mengurangi beban pengeluaran
dan meminimalisir wilayah kantong kemiskinan.
“Selain itu, program
peningkatan prasarana, sarana dan fasilitas umum kegiatan penyediaan prasarana
dan sarana dan fasilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi Hunian yakni
13138 dengan sumber pendanaan APBD (DID) di 8 kecamatan,” jelasnya lagi.
Strategi
penanggulangan kemiskinan dengan rincian mengurangi beban pengeluaran (jarring
pengaman sosial) dalam arti sandang, pangan , papan pendidikan, kesehatan, air
bersih, berupa bantuan langsung, bersifat hibah dan bansos. Meningkatkan
kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan cara pelatihan keterampilan
kewirausahaan pemula dam bantuan modal awal. Menjamin keberlanjutan usaha mikro
dan kecil dalam hal pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan dan stabilisasi
usaha dan fasilitas pemasaran. Mengsinergikan kebijakan dan program
penanggulangan kemiskinan dengan cara fasilitas pengembangan kewirausahaan dan
fasilitas akses modal bersubsidi.
Kemiskinan ekstrem
dengan rincian mengurangi beban pengeluaran (jaring pengaman sosial) sandang,
pangan, papan, pendidikan, kesehatan, Air bersih, berupa bantuan langsung,
brsifat hibah dan bansos. Meminimalisir wilayah kantong kemiskinan yakni akses
jalan, bangun baru atau rehab dan meningkatkan pendapatan dengan cara
pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan, stabilisasi usaha dan fasilitas
pemasaran serta fasilitas pengembangan kewirausahaan.
“Alternatif pendanaan
dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yakni melalui Anggaran
Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Kabupaten, Provinsi dan anggaran
pusat serta Dunia Usaha (CSR),” tandasnya. (Advertorial)