Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Kategori Berita

.

Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 06 Mei 2024
Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap (kanan)


Dompu, Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (7/5/2024) menjelaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam hal penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Dompu. Khususnya penurunan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan.

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, mengatakan definisi umum kemiskinan yakni kondisi sesesorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Penduduk miskin yakni penduduk memilki rata – rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

 

Metode pengukuran kemiskinan yakni Makro dan Mikpo, dimana makro memiliki fungsi manfaat perencanaan dan evaluasi program kegiatan serta Early Warning System secara geografis. Sedangkan Mikro yakni memiliki fungsi dan manfaat intevensi program kegiatan By name By Adress (BNBA). “Jumlah penduduk miskin Kabupaten Dompu Tahun 2023 berdasarkan data BPS mencapai 34.38 ribu jiwa (12,62 persen),” ujarnya

 

Ia, menyebut jumlah miksin ekstrim keluarga dan individu di Kabupaten Dompu Tahun 2022 mencapai 18.699 (keluarga) dan 83.981 (individu). Sedangkan tahun 2023 mencapai 21.864 (keluarga) dan 93.997 (individu).  “Selain itu, mengenai statistik kesejahteraan rakyat dompu Tahunm 2023 yakni statistik kesejahteraan rakyat menggambarkan keadaan dari berbagai indokantor kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan serta Komsumsi dan pengeluaran,” jelasnya.

 

Ia, pun menjelaskan mengenai kependudukan yakni usia 0-14 tahun 30,58 persen, usia 15-64 tahun 83,85 persen dan usia 65 tahun keatas 5,57 persen. Pendidikan yakni Angka Melek Huruf (AMH) 94,10 persen dan penduduk yang tamat SMA keatas 41 persen. Kesehatan persentase morditas sebesar 14,34 persen, persentase penduduk sakit dan pernah rawat jalan menggunakan jaminan kesehatan sebesar 52,02 persen dan perumahan yakni persentase kepemilikan rumah milik sendiri sebesar 89,99 persen, namun hanya terdapat 79,93 persen yang memiliki fasilitas BAB milik sendiri.

 

Komsumsi dan pengeluaran, dimana rata-rata pengeluaran makanan sebesar Rp.560.551, rata-rata bukan makanan sebesar 406.862, rata – rata konsumsi kalori perkapita sehari sebanyak 2183,17 kkal dan rata -rata konsumsi protein perkapita sehari sebanyak 68,77 gram. “Persentase penduduk yang menggunakan internet 54,05 persen  dan sebanyak 81,19 persen rumah tangga memiliki aset transportasi,” terangnya.

 

Sambung Gaziamansyuri, masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni yakni di Kecamatan Woja 85 unit rumah dengan kondisi rumah berlantaikan tanah, 13 unit rumah tidak memiliki sumber penerangan (jumlah total 98 unit rumah). Woja 305 unit rumah berlantaikan tanah dan 55 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 360 unit rumah). Pajo 75 unit rumah berlantaikan tanah dan 32 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 107 unit rumah). HU’u 91 unit rumah berlantaikan tanah dan 26 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 117 unit rumah). Manggelewa 89 unit rumah berlantaikan tanah dan 11 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 100 unit rumah). Kempo 73 unit rumah berlantaikan tanah dan 28 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 101 unir rumah). Pekat 118 unit rumah berlantaikan tanah dan 31 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 149 unit rumah) dan Kilo 18 unit rumah berlantaikan tanah dan 23 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 41 unit rumah).

 

 

Mengenai fasilitas tempat buang air besar dengan rincian Kecamatan Dompu 460 dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas fasilitas tempat buang air besar, Woja 1064, Pajo 171, HU’u 186, Manggelewa 270, Kempo 519, Pekat 479 dan Kecamatan Kilo 607 dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar.

 

Tambah Gaziamansyuri, program pembangunan baru dan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTH) Tahun 2022-2023 dengan rincian 56 unit rumah anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.1.061.000.000 sumber dana APBD II dan DBCHT. Woja 7 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000 tahun 2022 yang bersumber dari Pokir dan 39 unit rumah Rp.715.000.000 APBD II (DID). Pajo 2 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.66.000.000 APBD II. HU’u 6 unit rumah Tahun 2023 sebesar 172.000.000 APBD II. Manggelewa 83 unit rumah tahun 2022 sebesar Rp.2.782.500.000 DAK (APBD II) dan 9 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.297.000.000 APBD II (DID). Kilo 35 unit rumah Tayun 2023 sebesar Rp.700.000.000 APBD II. Kempo 31 unit rumah Tahun 2022 sebesar Rp. 1.085.000.000 DAK (APBD II) dan 19 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp.627.000.000 APBD II (DID) dan Kecamatan Pekat 100 unit rumah Tahun 2022 sebesar Rp.3.377.500.000 DAK (APBD II) dan 32 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp. 994.000.000 APBD II. “Jumlah keseluruhan alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 7.345.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.4.632.000.000,” paparnya lagi.

 

Selain itu, berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Dompu untuk tahun 2022 jumlah Rumah Layak Huni (MAHYANI) baik yang dibangun baru maupun perbaikan adalah sejumlah 36 unit rumah yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu dengan anggaran sebesar Rp.635.000.000. Sedangkan tahun 2023 berjumlah 33 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp.540.000.000.

 

Rencana Intervensi Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk Tahun 2024 dengan rincian Penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah katagori kemiskinan sangat ekstrem 85 unit dengan sumber pendanaan APBD (DID) di lokasi 8 Kecamatan. Penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendahpekerja buruh tembakau 41 unit (DBH CHT) Pajo dan Manggelewa dengan kriteria mengurangi beban pengeluaran dan meminimalisir wilayah kantong kemiskinan.

 

“Selain itu, program peningkatan prasarana, sarana dan fasilitas umum kegiatan penyediaan prasarana dan sarana dan fasilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi Hunian yakni 13138 dengan sumber pendanaan APBD (DID) di 8 kecamatan,” jelasnya lagi.

 

Strategi penanggulangan kemiskinan dengan rincian mengurangi beban pengeluaran (jarring pengaman sosial) dalam arti sandang, pangan , papan pendidikan, kesehatan, air bersih, berupa bantuan langsung, bersifat hibah dan bansos. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan cara pelatihan keterampilan kewirausahaan pemula dam bantuan modal awal. Menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil dalam hal pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan dan stabilisasi usaha dan fasilitas pemasaran. Mengsinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan cara fasilitas pengembangan kewirausahaan dan fasilitas akses modal bersubsidi.

 

Kemiskinan ekstrem dengan rincian mengurangi beban pengeluaran (jaring pengaman sosial) sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, Air bersih, berupa bantuan langsung, brsifat hibah dan bansos. Meminimalisir wilayah kantong kemiskinan yakni akses jalan, bangun baru atau rehab dan meningkatkan pendapatan dengan cara pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan, stabilisasi usaha dan fasilitas pemasaran serta fasilitas pengembangan kewirausahaan.

 

“Alternatif pendanaan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yakni melalui Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Kabupaten, Provinsi dan anggaran pusat serta Dunia Usaha (CSR),” tandasnya. (Advertorial)