Jatanras Polres Dompu Tangkap Pelaku Bobol Rumah dan Kantor Media Online

Kategori Berita

.

Jatanras Polres Dompu Tangkap Pelaku Bobol Rumah dan Kantor Media Online

Rabu, 01 Mei 2024
Pelaku Pencurian (AS), saat ditangkap tim Jatanras Polres Dompu 


Dompu, Topikbidom.com – Semangat dan kerja keras Tim Jatanras Polres Dompu, dibawah kendali Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan, termasuk pencurian di wilayah Kabupaten Dompu, sangat luar biasa dan patut diacungi jempol. Tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus, tapi juga Jatanras berhasil meringkus dan menangkap para pelaku.

 

Keberhasilan dalam pengungkapan kasus tidak pidana kejahatan, pun kembali dibuktikan tim Jatanras. Pada Selasa (30/4/2023) sekitar pukul 23.00 wita, tim Jatanras dipimpin Katim Jatanras Aipda Sukarman, berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian pembobolan rumah beserta kantor redaksi media online Topikbidom.com yang berlokasi di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

BACA JUGA: Rumah dan Kantor Redaksi Topikbidom Dibobol Maling


Inilah AS, pelaku Pencurian yang berhasil ditangkap tim Jatanras Polres Dompu


Pelaku berinisial AS (nama insial laki laki 19 tahun) yang merupakan mantan residivis kasus pencurian yang berprofesi sebagai buruh harian, warga Dusun Sigi, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ini ditangkap di sekitar wilayah Jembatan Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit telepon seluler (HP) merek Oppo A17 warna biru yang diketahui hasil tindak kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

 


Katim Jatanras Polres Dompu, Aipda Sukarman


Kasat Reskrim Polres Dompu, melalui Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, di lokasi penangkapan membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap AS pelaku pencurian dengan cara membobol rumah dan kantor redaksi media online Topikbidom.com yang beralamat di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. “Iya benar, yang kami tangkap ini adalah pelaku pencurian (AS,red) yang merupakan mantan residivis kasus pencurian,” ungkapnya.

 

Penangkapan terhadap AS, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/III/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda Nusa Tenggara Barat yang dilaporkan oleh korban atas nama Assyahrul Mubaraq (pekerjaan wartawan) warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Lantas, bagaimana kronologis sehingga Tim Jatanras Polres Dompu, berhasil menangkap pelaku tersebut?

 

 Kata Aipda Sukarman, saat itu sekitar pukul 23.00 pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku (AS) berada di sekitar Jembatan Kelurahan Karijawa, sedang menunggu temannya. Tidak menunggu lama, pihaknya pun langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Sesampai di lokasi TKP, pihaknya pun langsung menangkap pelaku.  “Saat diintrogasi oleh kami, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.

 

Saat ini Tambah Aipda Sukarman, pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna untuk diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. “Pelaku kami amankan diproses di Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya. RUL