Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Syarifudin |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Syarifudin, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu, sebesar Rp.1.287.956.400 Tahun 2017-2020.
Penetapan Syarifudin, sebagai tersangka, setelah sebelumnya Kejari Dompu, menetapkan tersangka dan menahan 2 orang mantan Bendahara Dishub Dompu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, melalui Kasi Intelijen Joni Eko Waluyo SH, mengatakan pada tanggal 13 Mei 2023, tepatnya hari Senin, Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, telah menetapkan mantan Kepala Dishub Dompu, Syarifudin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran sebesar Rp.1.287.956.400 tahun 2017-2020.
Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
"Kami resmi menetapkan Syarifudin sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Dompu Tahun anggaran 2017-2020," ungkap Joni, pada media ini, Selasa (14/5/2024).
Ia, juga menjelaskan tersangka (Syarifudin) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi Tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti cukup yang dapatkan dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan Uswah (penuntutan terpisah).
"Kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400," terangnya.
Lanjut Joni, tersangka Syarifudin selaku pengguna anggaran Dinas Perhubungan Dompu Tahun 2017-2020. Yang bersangkutan (Syarifudin) memiliki peran yakni bekerjasama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah, dengan mendatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Dompu tahun 2017-2020 yang dibuat oleh terdakwa Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kwitansi fiktif.
"Walaupun kwitansi tidak dilengkapi tandatangan penerima, namun kwitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kwitansi (nota penyedia) yang tidak memiliki nama toko atau stempel," jelasnya lagi.
Tambah Joni, tersangka Syarifudin disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 Jo pasal 18 huruf b undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, apakah Syarifudin ditahan?
Sambung Joni, itu belum dilakukan dan mengenai kapan penahanan terhadap tersangka, nanti pihaknya akan informasikan kepada rekan-rekan media. "Mengenai itu, nanti kami akan informasikan lagi," tandasnya. RUL