Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah SE |
Kota Bima,
Topikbidom.com – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba)
Polres Bima Kota, dibawah kendali Kasat Narkoba, IPTU Dediasyah SE, kembali
membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di
wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Hal itu, terbukti
baru beberapa pekan (minggu) pasca serah terima jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres
Bima Kota, IPTU Dediasyah SE, berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan Narkotika
(Narkoba). Keberhasilan ini, pun tidak terlepas dari kerja kerasnya bersama jajarannya
yakni Tim Cobra Alpha yang juga dipimpin Katim AIPDA Wahyudin SH bersama
anggotanya. Selain itu, juga berkat kolaborasi Satresnarkoba Polres Bima Kota
bersama Polsek Sape, Lambu dan Polsek Wawo.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah SE, mengatakan
terhitung dari bulan 5 Tahun 2024, sebanyak 10 kasus Narkoba yang berhasil di
ungkap di wilayah Kota Bima. “Keberhasilan dalam mengungkap 10 kasus Narkoba
ini berkat kerja keras bersama anggotanya dan kolaborasi dengan jajaran polsek,”
ujarnya, saat dikonfirmasi media Topikbidom.com, Rabu (22/5/2024).
Ia,
menjelaskan secara rinci terkait pengungkapan 10 kasus Narkoba. Hal itu,
dimulai dari penangkapan Narkoba jenis Sabu sabu di wilayah Desa Bugis,
Kecamatan Sape, pada tanggal 4 Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, selain
berhasil menangkap 4 orang pelaku, juga berhasil mendapatkan dan mengamankan sejumlah
Barang Bukti (BB) termasuk 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal (sabu). Di
hari dan tanggal yang sama, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) II,
tepatnya di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, juga berhasil dilakukan pengungkapan.
Hanya saja, di lokasi ini tidak terdapat pelaku dan BB alias nihil.
“Di lokasi
itu, selain berhasil menangkap para pelaku, kami juga berhasil mengamankan BB
termasuk Narkoba jenis Sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat brutto
(kotor) 3,12 gram (Berat Nettto/bersih 0,84 gram),” ungkapnya.
Lanjut
Dediansyah, pada tanggal 18 Mei 2024 di wilayah Desa Rai Oi, Kecamatan Sape,
pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama sejumlah BB, termasuk
Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto (kotor) 10,96 gram (Berat Netto (bersih)
7,64 gram. Tanggal 9 Mei 2024, tepatnya
di lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,
pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama sejumlah BB, termasuk
Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 1,38 gram (Berat Netto 0,21 gram). Di hari
dan tanggal yang sama, tepatnya di TKP II (lokasi kelurahan yang sama),
pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis
Sabu dengan berat brutto 0,16 gram (Berat Netto 0,05 gram). Kemudian, di hari
dan tanggal yang sama pula, tepatnya di TKP III di lingkungan Nusantara,
Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda Kota Bima, pihaknya berhasil menangkap 1
orang pelaku bersama BB Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 1,50 gram (nerat
netto 0,72 gram).
Pada tanggal 13
Mei 2024, tepatnya di lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota
Kota Bima, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk
Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,57 gram (berat netto 0,21 gram). Di
hari dan tanggal yang sama, tepatnya di TKP II Kelurahan Melayu, juga melakukan
upaya pengembangan pengungkapan, hanya saja hasilnya nihil. Di hari dan tanggal
yang sama juga, tepatnya di TKP III Kelurahan Melayu, pihaknya berhasil menangkap
2 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,27
gram (berat netto 0,04 gram). “Total keseluruhan BB Narkoba jenis Sabu di 3 TKP
yaitu dengan berat brutto 0,84 gram (berat netto 0,25 gram),” jelasnya.
Pada tanggal 16
Mei 2024, tepatnya di TKP I Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, pihaknya
berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis sabu yang terdapat
di dalam 1 plastik klip. Kemudian di hari dan tanggal yang sama pihaknya
melakukan pengembangan di TKP II, tepatnya di Kelurahan Sarae, Kota Bima, tapi
hasilnya nihil. “Jumlah keseluruhan BB Narkoba Sabu yang berhasil didapatkan
yakni dengan berat brutto 0,73 gram (berat netto 0,48 gram),” terangnya.
Tambah
Dediansyah, perlu diketahui juga, pada tanggal 03 Mei 2024, tepatnya di TKP I
Desa Buncu, Kecamatan Sape, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama
sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis Sabu yang terdapat di dalam 6 lembar
plastik klip. Kemudian, setelah itu pihaknya melakukan pengembangan di TKP II,
tepatnya di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, tapi hasilnya nihil. “Jumlah
keseluruhan BB Narkoba dalam pengungkapan tersebut yakni dengan berat brutto
1,87 gram (berat netto 1,05 gram),” jelasnya lagi.
Kemudian, di
tanggal yang sama tepatnya 03 Mei 2024, pihaknya selaku Satresnarkoba Polres
Bima Kota, menerima pelimpahan kasus Narkotika jenis Sabu dari Polsek Lambu. Dalam
kasus ini, berhasil ditangkap 1 orang pelaku di lokasi TKP Desa Lambu bersama
sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis sabu yang terdapat di dalam 1 lembar plastik
klip. Selain itu, juga sempat dilakukan pengembangan di TKP II tepatnya di Desa
Lambu, tapi hasilnya nihil. “Jumlah keseluruhan BB Narkoba dalam kasus ini
yaitu dengan berat brutto 3,12 gram (berat netto 0,84 gram),” terangnya lagi.
Sambung
Dediansyah, berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan para pelaku beserta
BB tersebut, bukti keseriusan dan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran
barang haram Narkotika di wilayah Hukum Polres Bima Kota. “Kami tetap optimis
dalam membasmi peredaran Narkoba,” katanya.
Lebih jauh
Dediansyah menambahkan, keberhasilan pihaknya dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab, itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk
masyarakat. Maka itu, dirinya berharap semua lapisan masyarakat mendukung langkah
dan gerak cepat aparat kepolisian dalam melawan kejahatan Narkoba. “Mari kita
tetap semangat dan menyatakan diri untuk memerangi kejahatan Narkoba,”
tandasnya. RUL