Kajari Dompu, didampingi jajaran anggotanya, saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah media di kantor Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu,p Syarifudin, Kamis (16/5/2024) resmi ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Penahanan ini dilakukan Kejari, setelah sebelumnya menetapkan Syarifuddin (mantan Kepala Dishub Dompu) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu, sebesar Rp.1.287.956.400 Tahun 2017-2020.
BACA JUGA: Kejari Dompu Tetapkan Mantan Kepala Dishub jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 1 Miliar Lebih
"Iya, benar hari ini Kamis 16 Mei 2024 kami resmi menahan tersangka Syarifudin mantan Kepala Dishub Dompu," ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, didampingi jajaran anggotanya, saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah media di kantor Kejari Dompu.
Tersangka Syarifuddin, saat dibawa keluar dari kantor Kejari Dompu menuju Lapas IIB Dompu |
Kajari, juga menjelaskan penahanan terhadap tersangka Syarifuddin, berdasarkan surat penahanan tersangka nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024. "Tersangka ditahan di Lapas IIB Dompu selama 20 hari ke depan," paparnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, terlihat Syarifudin berada di kantor Kejari Dompu. Kemudian, setelah dilakukan berbagai tindakan dan proses Hukum, Syarifudin yang terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, langsung dibawa keluar dari dalam bangunan kantor Kejari Dompu dan menaiki mobil tahanan menuju Lapas IIB Dompu. RUL