Ilustrasi Beras Zakat Fitrah |
Dompu, Topikbidom.com - Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pajo, Kabupaten Dompu Burhanuddin SH, belum lama ini mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Pajo, Imran SE Tahun 2023-2024.
Salah satunya, mengenai masalah dugaan penimbunan beberapa ton beras yang bersumber dari hasil pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras oleh masyarakat di 6 Desa di wilayah Kecamatan Pajo.
"Ini pelanggaran yang luar biasa yang dilakukan Camat Pajo. Kenapa beras itu harus ditimbun dan disimpan di ruangan kerja Camat," ungkap Sekcam Pajo, pada media Jumat (3/5/2024).
Kata Dia, mestinya beras itu harus dari dulu diserahkan atau disalurkan, sehari sebelum Idhul Fitri kepada pihak Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Dompu. Namun, kenyataan beras itu masih ada di ruangan kerja Camat Pajo.
"Biasanya itu beras Zakat Fitrah selama ini tidak pernah mampir atau disimpan di kantor. Tapi langsung disalurkan dan diambil oleh Baznas kabupaten didampingi Baznas kecamatan," jelasnya.
Inilah sebagian beras hasil zakat fitrah yang diduga ditimbun di kantor Camat Pajo |
Perlu diketahui juga lanjut Sekcam, Camat Pajo tidak kewenangan mengenai beras hasil zakat Fitrah, sebab yang bersangkutan tidak termasuk dalam komposisi struktur berdasarkan SK Baznas Kabupaten.
Artinya, selaku Ketua Baznas Kecamatan, itu adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajo, Sekretarisnya yakni Sekcam Pajo, Bendahara Kasi (Staf) Kesra Kecamatan Pajo. "Lantas kenapa Camat apa, ko bisa bisanya mengatur, bahkan menimbun Beras hasil zakat," bebernya.
Sambung Sekcam, dugaan penimbunan beras hasil zakat itu, patut dipertanyakan. Tujuannya, apa dan untuk siapa. Sementara, beras itu merupakan hak orang yang tidak mampu sesuai yang tertuang dalam 8 Hasnah atau penerima dari manfaat zakat fitrah. "Ini yang sampai hari ini membuat kami bingung dengan sikap Camat Pajo," terangnya.
Anda sebagai Sekcam, apakah tidak pernah berkoordinasi atau mengingatkan Camat Pajo?
Diakui Sekcam, itu selalu dilakukan, bagian mengenai beras Zakat itu sudah beberapa kali diingatkan, tapi yang bersangkutan (Camat Pajo), terkesan diabaikan dan tidak dipedulikan. "Ini urusan kita dengan tuhan. Artinya, tidak boleh main main menyangkut urusan agama. Apalagi, hak orang orang tidak mampu," katanya.
Tambah Sekcam, tidak persoalan masalah beras Zakat. Camat Pajo, juga diduga menyalahgunakan anggaran SPPD dengan tujuan Mataram. Hal itu, terungkap pada anggaran Tahun 2023 ada sisa anggaran di kantor Kecamatan Pajo, sekitar Rp.20 lebih Juta.
Anggaran ini, digunakan untuk biasa SPPD 7 orang termasuk dirinya selaku Sekcam Pajo. SPPD ini, saat itu tujuan ke Mataram guna berkoordinasi dan berkonsultasi dengan dinas dinas terkait di tingkat provinsi NTB.
Anehnya, saat pulang dari Mataram, Camat Pajo memerintahkan untuk melaporkan dan membawa berkas SPPD itu, agar ditandatangani Camat Pajo. Setelah, berkas itu ditandatangani ternyata anggarannya diduga tidak diserahkan kepada 6 orang yang berangkat ke Mataram. "Anggaran SPPD itu diduga disalah gunakan Camat Pajo," bebernya.
Sambung Sekcam, apa yang dilakukan Camat Pajo, itu jelas pelanggaran dan harus segera disikapi oleh pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat. "Saya selaku Sekcam, siap memberikan keterangan sebagai saksi kalau dibutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pajo Imran SE, yang dihubungi media ini, Jumat (3/5/2024) melalui panggilan WhatsApp, dengan tegas menjawab silakan tanyakan kepada Sekcam. "Kalau mengenai itu semua, silakan tanyakan Sekcam," terangnya sembari menutup panggil WhatsApp. RUL