Pelaku Curanmor, saat diamankan Tim Jatanras Polres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Tim Jatanras Polres Dompu dipimpin Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, Rabu (8/5/2024) berhasil meringkus dan menangkap satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku yang berinisial AR (18 tahun) pengangguran warga Lingkungan Dorotangga, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ini ditangkap di Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, melalui Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman di lokasi TKP, membenarkan pihaknya berhasil menangkap AR pelaku Curanmor.
Kata Dia, AR ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan roda dua jenis Supra Fit 125 warna Hitam. "Dasar penangkapan AR berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban, sehingga kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Bagaimana kronologis terjadinya kasus Curanmor tersebut?
Aipda Sukarman, menceritakan kejadian itu berawal pada hari senin tanggal 06 mei 2024 sekitar pukul 15:00 wita. Dimana, saat itu korban sedang berada di kantornya di wilayah Kelurahan Dorotangga.
Motor korban, saat itu diparkir di depan kantornya. Sekitar pukul 15.30 WITA, saat korban keluar dari kantornya tidak menjumpai motornya yang diparkir di lokasi setempat. "Merasa motornya hilang dan dicuri, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu," paparnya.
Lantas, seperti apa kronologis sehingga pelaku berhasil ditangkap?
Lanjut Aipda Sukarman, berdasarkan laporan korban pihaknya selaku tim Jatanras Polres Dompu, diperintahkan secara langsung oleh Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian tim memeriksa saksi saksi yang ada di TKP tersebut untuk menjelaskan tentang peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.20 wita tim mendapatkan informasi terduga pelaku tersebut merupakan orang Kelurahan Dorotangga. Kemudian sekitar pukul 21:30 wita tim mendapatkan informasi pelaku tersebut sedang berdiri di Taman Kota, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
"Tidak menunggu waktu lama, kami pu langsung bergerak menuju tkp guna untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, setibanya di lokasi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku tersebut tanpa perlawanan," terangnya.
Tambah Aipda Sukarman, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan curanmor. Kemudian, pihaknya pun menanyakan keberadaan motor hasil curanmor dan pelaku mengaku motor itu sudah dijualnya kepada warga di Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Kami pun, melakukan pengembangan ke tempat pelaku menjual motor. Hasilnya, kami berhasil menemui orang yang membeli motor itu dan berhasil mengamankan motor tersebut," jelasnya lagi.
Sambung Aipda Sukarman, pelaku beserta BB, langsung diamankan di Mapolres Dompu, guna diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. "Kasus ini sedang dalam penanganan Reskrim Polres Dompu," tandasnya. Rul