Tim Jatanras Polres Dompu, saat mengamankan para terduga pelaku bersama BB Tramadol di Mapolres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Tim Jatanras Polres Dompu, dibawah kendali Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, Senin (24/6/2024) berhasil menggagalkan peredaran 5.500 Butir (110 pak) Tramadol di wilayah Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Selain itu, Jatanras juga berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku warga Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Dompu, melalui Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 110 pak (5.500 butir) Tramadol dan menangkap 4 orang terduga pelaku warga Kabupaten Bima di wilayah Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Pelaku masing-masing berinisial SN (laki laki 38 tahun) warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. SI (perempuan umur 48 tahun) warga Desa Raba Kodo, Kabupaten Bima. AS (laki laki umur 20 tahun) dan warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan FS (laki laki umur 17 tahun) warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
"Iya benar, kami Jatanras berhasil tangkap 4 orang pelaku beserta BB Tramadol 5.500 butir Tramadol," ungkapnya, Senin (24/6/2024).
Ia, juga menjelaskan keberhasilan menangkap pelaku beserta BB, itu berawal dari informasi bahwa ada orang yang ingin mengedarkan dan menjual obat obatan jenis Tramadol di wilayah Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Informasi itu, pun ditindaklanjuti oleh pihaknya selaku Tim Jatanras dengan cara langsung turun dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku. Hasilnya, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan 2 orang pelaku yang saat itu, sedang duduk di Desa Lepadi membawa obat obatan jenis Tramadol.
Selain membawa 2 pelaku yang berhasil diamankan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan. "Hasilnya kami pun berhasil menangkap 2 orang pelaku lain yang diduga pemilik BB Tramadol itu," jelasnya.
4 orang pelaku beserta BB Tramadol yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Dompu, guna untuk diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku. "Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses Hukum," terangnya. RUL