Kejari Dompu Ikut Berantas Rokok Ilegal

Kategori Berita

.

Kejari Dompu Ikut Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 02 Juli 2024

 

Kegiatan pemberantasan rokok Ilegal 

Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanuddin SH, ikut bergabung bersama Tim Satgas Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Tahun 2024. 


Tim yang melibatkan Kejari Dompu, ini melakukan kegiatan Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai di wilayah Kabupaten Dompu dengan cara menyisir beberapa lokasi  (toko) yang diduga memperjual belikan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Kegiatan ini, pun dipimpin secara langsung Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah Bali - Nusra. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Burhanuddin SH, membenarkan pihaknya selama beberapa hari kemarin, tepatnya mulai tanggal 25 sampai 28 Juni 2024 ikut serta dalam kegiatan Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai di wilayah Kabupaten Dompu."Iya benar, kami ikut dalam kegiatan itu," ujarnya, Selasa (2/7/2024). 





Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut pasca pembentukan  Tim Satgas Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Dompu berdasarkan SK Bupati Dompu Nomor : 800/12/PolPP/2024 tanggal 29 Januari 2024. 


Lantas, apa hasil yang didapatkan dalam kegiatan tersebut?


Lanjut Kajari, Tim Satgas Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Tahun 2024 berhasil mengamankan sebanyak 10, 569 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek rokok.


"Temuan rokok ilegal tanpa cukai tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu dan melakukan permintaan keterangan terhadap para pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai tersebut oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah Bali-Nusra," tandasnya. RUL