Dompu, Topikbidom.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (22/7/2024) menggelar sidang Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di kantor DPRD Dompu, ini dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. Jamaludin dihadiri sejumlah Anggota DPRD Dompu.
Pada momentum ini, juga dihadiri Bupati Dompu H Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Setda, Camat, Pejabat Struktural dan Fungsional serta elemen penting lainnya.
Bupati Dompu H Kader Jaelani, menjelaskan KUA-PPAS APBD merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Dimana, kebijakan umum APBD selanjutnya menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran dan belanja Daerah.
"Ini juga salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah APBD juga berfungsi instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Menurut Bupati, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia, pun menyebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah menyusun kebijakan umum APBD dan Perioritas Plafond Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBD.
Tambah Bupati, Dokumen KUA-PPAS yang disusun memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan asumsi lainnya serta memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
"Keadaan di tahun 2025 sebagai tahun spesial bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dimana pada tahun 2025 merupakan akhir dari periodisasi RPJMD tahun 2021 - 2026, sekaligus merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Periode 2025 - 2029 hasil Pilkada Tahun 2024," paparnya.
Sambung Bupati, Tahun 2025 juga merupakan awal dari pelaksanaan rencana rencana pembangunan jangka panjang nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Maka itu, menyambut agenda penting tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
"Tema yang diusung yakni Peningkatan Kualitas Manusia Melalui Pertumbuhan Ekonomi Inklusif yang berkelanjutan," terangnya.
Sidang ini, pun diakhiri dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. RUL/ADVERTORIAL