Mantan Kades Riwo dan Mantan Kaur Keuangan Pemdes Riwo, saat dibawa keluar dari dalam bangunan kantor Kejari Dompu menuju Lapas IIB Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (10/7/2024) menerima (tahap II) penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2019-2021.
Tersangka yang merupakan mantan Kades Riwo AN (nama inisial) dan mantan Kaur Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Riwo SN (nama inisial) diserahkan secara langsung penyidik Polres Dompu kepada Kejari Dompu di kantor Kejari Dompu. Penyerahan tersangka dan BB ini, diterima langsung Joni Eko Waluyo SH dan Ilham Sopian Hadi, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, membenarkan pihaknya hari ini menerima tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Desa Riwo tahun 2019-2021.
"Iya benar, penyidik Polres Dompu menyerahkan tersangka dan BB kasus korupsi anggaran Desa Riwo," ujarnya, saat dikonfirmasi media Topikbidom.com di kantor Kejari Dompu.
Joni, juga menjelaskan ada 2 tersangka dalam kasus korupsi ini yaitu mantan Kades Riwo dan mantan Kau Keuangan Pemdes Riwo. "Mengenai BB yang diserahkan yakni dalam bentuk dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021," ungkapnya.
Lanjut Joni, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran ADD/DD pada Desa Riwo Nomor : 045.2 / SP / 129 / IR.V-Insp / 2023, tanggal 28 Maret 2023 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 322.143.979," terangnya.
Tambah Joni, para tersangka akan dilakukan penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu paling lama 20 hari, tepatnya mulai tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024. "Hal ini dilakukan sebelum berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram," terangnya lagi.
Pantauan langsung Topikbidom.com, Mantan Kades Riwo dan Mantan Kaur Keuangan Pemdes Riwo, keluar dari dalam bangunan kantor Kejari Dompu dan menaiki mobil tahanan Kejari Dompu, dikawal secara langsung aparat kepolisian bersenjata lengkap. Para tersangka ini dibawa untuk ditahan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu. RUL