Aktivitas penggalian pasir diduga Ilegal di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB (sumber foto Ahmadin) |
Dompu, Topikbidom.com – Aktivitas
pertambangan pasir secara Ilegal semakin marak terjadi wilayah Kecamatan Pekat,
Kabupaten Dompu, NTB. Pasir ini digali, diambil dan diangkut dengan menggunakan
mobil truk dan lainnya. Anehnya, aktivitas yang melanggar dan merusak
lingkungan ini, pun terkesan jauh dari pengawasan dari pihak – pihak terkait.
Hal ini, diungkap anggota DPRD
Dompu, Ahmadin (Fraksi PPP). Pada media ini, Ia mengatakan kerusakan lingkungan
di wilayah Doro Ncanga Desa Soritatanga dan Doro Mboha, Desa Nangakara,
Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, semakin parah. Kondisi ini, akibat maraknya
penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak
bertanggungjawab. “Tambang pasir secara illegal itu banyak terjadi di Doro Ncanga
dan Doro Mboha,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Anggota DPRD Dompu, Ahmadin |
Kata Dia, aktivitas illegal itu,
tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengakibatkan jalan sepanjang pinggir
Pantai rusak. Bahkan, pohon – pohon yang berada di lokasi rusak dan tumbang. Anehnya,
aktivitas ini berlangsung setiap hari tanpa adanya pengawasan dan penindakan
dari para pihak yang tentunya memiliki kewenangan dan tugas mengenai masalah
tersebut. “Pasir itu digali, diambil dan diangkut setip hari secara Ilegal. Kalau
ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah,” bebernya.
Menurut Ahmadin, aktivitas
kerusakan lingkungan (tambang pasir ilegal) terus terjadi, maka para pihak yang
tentunya memiliki kewenangan dan tugas untuk menindak dan memproses, diduga tutup
mata. “Kalau memang mereka serius, kenapa para pelaku tidak ditangkap dan
diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum yang berlaku,” katanya.
Pasir Hasil Tambang
Ilegal Diduga untuk kepentingan pekerjaan perusahaan – perusahaan besar di
Dompu?
Selain mengungkap adanya aktivitas
penggalian, pengambilan dan pengangkutan pasir secara ilegal, Ahmadin juga
membeberkan pasir – pasir yang bersumber dari tambang pasir ilegal, itu untuk
kebutuhan perusahaan perusahaan besar di Dompu. “Ini sangat aneh, kenapa
perusahaan – perusahaan di Dompu itu bisa menggunakan pasir yang bersumber dari
hasil penambangan pasir secara Ilegal,” herannya.
Sepengetahuan Ahmadin, di
wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terdapat perusahaan perusahaan
tambang Pasir yang tentunya memiliki legalitas ijin yang jelas alias legal. Namun,
anehnya perusahaan perusahaan itu, lebih memilih mengambil pasir dari lokasi
lokasi penambangan secara Ilegal. “Saya juga mengantongi data perusahaan
perusahaan mana saja yang menggunakan pasir illegal itu,” jelasnya.
Berangkat dari kondisi ini, pihaknya
selaku Wakil Rakyat (anggota DPRD) Dompu, meminta agar para pihak, termasuk
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, segera mengambil sikap dan langkah
penindakan, agar aktivitas penggalian, pengambilan dan pengangkutan pasir
secara ilegal tidak terus terjadi, guna mengantisipasi meluasnya kerusakan
lingkungan. Apalagi, di lokasi tambang pasir ilegal, itu merupakan wilayah yang
dijaga dan merupakan bagian dari wilayah Savana Doro Ncanga. “Masalah ini harus
segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” terangnya.
Sementara itu, sampai berita
ini diunggah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si,
belum berhasil dikonfirmasi. Namun, media ini akan berusaha untuk mengkonfirmasi
yang bersangkutan. RUL