Dompu, Topikbidon.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, terus memaksimalkan peran dan tugasnya dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Dompu. Salah satunya, memperkuat pengawasan dan antisipasi terjadinya pelanggaran dalam tahapan pesta demokrasi.
Hal itu, terbukti seperti yang dilakukan Bawaslu Dompu, merespon berbagai kegiatan yang dilakukan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024-2029. Khususnya, mengenai kegiatan penjemputan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kali ini, Bawaslu mengingatkan Panitia kegiatan penjemputan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2024-2029, Bambang Firdaus SE - Syirajuddin SH (BBF-DJ).
"Kami mendapat informasi dan laporan bahwa akan ada kegiatan penjemputan BBF-DJ yang dilakukan panitia Senin 25 Agustus 2024 pukul 09.00 WITA sampai selesai mulai di Desa Kwangko sampai Manggeasi," ungkap Ketua Bawaslu Dompu, Swastari, Sabtu (24/8/2024).
Dasar ini, pun pihaknya selaku Bawaslu melayangkan surat Imbauan yang ditujukan kepada Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan penjemputan BBF-DJ. Bawaslu mengingatkan Panitia kegiatan penjemputan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kami ingatkan panitia jangan melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Millik Daerah (BUMD), ASN,TNI, Polri, Kepala Desa (Kades), Lurah dan perangkat desa serta kelurahan," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan Panitia agar tidak membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang. "Kegiatan itu harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Tambang Swastari, pihaknya selaku Bawaslu, akan tetapi melakukan pengawasan secara maksimal, khususnya di lapangan. "Ingat, kami ada dimana dimana sesuai dengan tugas pengawasan dan lain lain," tandasnya. RUL