Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengingatkan dan memberikan imbauan kepada pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Bambang Firdaus SE dan Sirajuddin SH.
Hal ini, menyangkut rencana pelaksanaan kegiatan deklarasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu (Bambang Firdaus SE dan Sirajuddin SH) yang dilaksanakan oleh panitia deklarasi.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari SH, mengatakan sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan deklarasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu (Bambang Firdaus SE dan Sirajuddin SH) yang diadakan oleh panitia deklarasi Bambang Sirajuddin 2024 bersama Dompu Maju yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 7 Agustus 2024, pihaknya selaku Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan agar panitia memperhatikan berbagai hal.
Diantaranya, dalam kepanitiaan deklarasi dilarang melibatkan pihak pihak yang dilarang, seperti Pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa dan Kelurahan.
Panitia juga, dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak pihak yang dilarang. "Kami juga mengimbau agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan undang undang yang berlaku," ujar Swastari SH, Senin (5/8/2024).
Imbauan Bawaslu ini, berdasarkan undang undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi undang undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2022 tentang pengawasan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2022 dan Reformasi birokrasi nomor 800-5474 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 30 tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 17 April 2024 perihal persiapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak Tahun 2024. "Itulah acuan dan dasar, kami Bawaslu mengeluarkan surat Imbauan," terangnya. RUL