Mantan Kepala SMA AR Rahim Dompu, ST (nama inisial), saat menaiki mobil tahanan Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Mantan Kepala SMA AR Rahim Kabupaten Dompu, ST (nama inisial) Kamis (26/09/2024) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. ST Ditahan terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA AR Rahim Kabupaten Dompu Tahun 2018 yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp.Rp. 416.383.000.
Penahanan terhadap ST, dilakukan pada saat Kejari menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Dompu di kantor Kejari Dompu. Penyerahan ini, pun diterima secara langsung Tim Jaksa Penuntut yang menangani perkara,Himawan Sutanto, S.H., M.Kn.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, pada sejumlah media membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan Tersangka dan BB tersebut. "Iya benar tadi sudah dilakukan tahap II," ungkapnya.
Joni menyebut, tersangka dalam kasus ini ST (nama inisial) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA AR Rahim Dompu. "Tadi saat penyerahan beliau (ST) didampingi Kuasa Hukumnya," jelasnya.
Joni, juga menjelaskan dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana. "Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 416.383.000," terangnya.
Tambah Joni, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. "Selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri)," tandasnya. RUL