PT AWB Ungkap Hutan Tambora Darurat Illegal Logging dan Perambahan

Kategori Berita

.

PT AWB Ungkap Hutan Tambora Darurat Illegal Logging dan Perambahan

Sabtu, 07 September 2024

 

Inilah kondisi Konsesi PT. AWB di wilayah Kecamatan Pekat, akibat praktek Illegal Logging dan Perambahan 


Dompu, Topikbidom.com - PT Agro Wahana Bumi (AWB), mengungkap dugaan maraknya praktek Ilegal Logging dan Perambahan di wilayah Hutan Tambora. Khususnya, di wilayah konsesi PT. AWB, tepatnya di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.  


Asisten General Manager PT. Agro Wahana Bumi (AWB) Tambora, Muhammad Amir SH M.Ap, mengatakan kerusakan Hutan Tambora, sangat memprihatikan. Kerusakan itu, disebabkan aktivitas oknum oknum masyarakat yang melakukan praktek Illegal Logging dan perambahan Hutan. "Kerusakan Hutan Tambora, sangat parah akibat perambahan dan Ilegal Logging," ungkap Muhammad Amir SH M.Ap, Sabtu (07/09/2024). 



Asisten General Manager PT. Agro Wahana Bumi (AWB) Tambora, Muhammad Amir SH M.Ap


Ia menyebut, kerusakan hutan Tambora, khususnya di wilayah konsesi PT. AWB, tepatnya di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB, mencapai Ribuan Hektar. "Oknum oknum masyarakat merusak hutan dengan cara menembang pohon untuk diambil kayunya dan lahannya digunakan untuk aktivitas pertanian, salah satunya menanam jagung," bebernya. 


Lantas, apa yang dilakukan PT. AWB untuk mengantisipasi perluasan kerusakan Hutan Tambora, khususnya di wilayah Konsesi?


Muhammad Amir, juga menjelaskan pihaknya selaku PT. AWB, intens melakukan patroli gabungan yang melibatkan BKPH, Kepolisian, TNI dan lainnya. Patroli ini dilakukan dengan cara turun langsung di lokasi hutan, guna mencegah perluasan kerusakan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak merusak hutan dan lainnya. 


"Inilah yang kami lakukan untuk mencegah meluasnya kerusakan hutan," terangnya.


Ia, pun menyebut akibat kerusakan Hutan ini, tidak hanya mengakibat gundulnya hutan, tapi juga berdampak pada kurangnya debit mata air dan menimbulkan bencana alam."Kalau ini dibiarkan, maka kerusakan akan semakin parah," katanya.


Apa saja yang ditemukan, pada saat melakukan Patroli gabungan di lokasi Konsesi PT. AWB?


Muhammad Amir, juga menjelaskan kemarin Jumat (05/09/2024) pihaknya PT. AWB dibantu kepolisian dari Polres Dompu, Polsek Manggelewa dan Brimob Dompu, bersenjata lengkap serta beberapa orang wartawan dari berbagai media, melakukan patroli gabungan di lokasi Konsesi PT. AWB, tepatnya di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Hasil Patroli gabungan, ditemukan meluasnya kerusakan Hutan yang disebabkan praktek Ilegal Logging dan perambahan hutan. "Pohon pohon ditebang secara membabi buta dan lahannya mau dijadikan lahan untuk ditanami Jagung," jelasnya lagi.


Inilah salah satu alat berat yang ditemukan di lokasi Konsesi PT. AWB di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang saat itu langsung di polis line oleh aparat kepolisian 














Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan satu unit alat berat (excavator) di lokasi Konsesi PT. AWB yang diduga digunakan untuk melakukan perambahan hutan (persiapan lahan untuk ditanami jagung). "Alat berat ini, langsung diamankan oleh Kepolisian dengan cara di polis line (garis polisi)," terangnya lagi. 


Rencananya lanjut Muhammad Amir, hari ini pihaknya selaku PT. AWB akan melaporkan secara Hukum terkait adanya aktivitas alat berat di lokasi Konsesi PT. AWB, tepatnya di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. "Hari ini kami akan memasukan laporan secara resmi, guna memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan dan Ilegal Logging," katanya. 


Diakuinya, selama ini melalui patroli gabungan pihaknya hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktek Illegal Logging dan Perambahan di lokasi Konsesi PT. AWB. 


"Kami akan mengambil tindakan tegas, apalagi patroli gabungan kemarin ada ditemukan alat berat di lokasi. Proses Hukum mengenai ini harus jalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Kami juga kantongi data mengenai aktivitas alat berat itu di lokasi," tegasnya. 


Lantas, apa tujuan untuk PT. AWB hadir di Kabupaten Dompu dan Bima?


Tambah Muhammad Amir, tujuan utama kehadiran perusahaan ini yakni menyelamatkan Hutan Tambora dari praktek perambahan dan Illegal Logging. Ia, tidak menampik praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan sudah terjadi sejak sebelum PT. AWB hadir di wilayah Kabupaten Dompu dan Bima. 


Perlu diketahui, PT. AWB adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu dengan sistem tebang tanam (multi usaha) di wilayah Hutan Tambora, tepatnya di Kabupaten Dompu dan Bima. 


Ia, juga menjelaskan PT. AWB mendapatkan izin sejak tahun 2013. Kemudian, Tahun 2022 PT. AWB diberikan izin multi usaha pengelolaan Hutan. Luas konsesi perusahaan ini mencapai 

28.644 Hektar yang ada di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu. "Izin kami berlaku sampai Tahun 2058," paparnya. 


Berdasarkan izin multi usaha ini, pihaknya melakukan penanaman pohon yang memiliki nilai ekonomis. Jenis bibit pohon ini, tanaman bio masa, lantoro, Kaliandra, alpukat, kayu putih, dua bangga. 


"Yang sudah ditanami bibit itu kurang lebih 100 hektar di wilayah Kabupaten Bima. Penanaman juga akan dilakukan di wilayah Kabupaten Dompu," paparnya lagi. 


Kembali disinggung, seperti apa ancaman Illegal Logging dan Perambahan Hutan di wilayah konsesi PT. AWB?


Lebih jauh Muhammad Amir, menjelaskan ancaman itu (Illegal Logging dan Perambahan), tentunya berdampak pada kegiatan PT. AWB. Akan tetapi, keberadaan perusahaan ini lebih utamanya hadir untuk menyelematkan Hutan Tambora.


Bicara lahan konsesi PT. AWB yang sudah dikuasai masyarakat, jalan keluarnya yakni dilakukan dengan langkah mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menjalin kemitraan. 


Artinya, masyarakat yang menguasai lahan untuk menanam jagung, itu diedukasi dan diberikan masukan untuk menanam Jahe, Nilam dan tanaman yang memiliki nilai ekonomis. "Apalagi, tanaman tanaman ini bisa bisa ditanam secara tumpang sari tanpa menebang pohon dan lain lain," katanya. 


Terlepas dari hal itu, Muhammad Amir kembali menegaskan masyarakat tidak lagi melakukan praktek Illegal Logging dan Perambahan. "Kalau ingin melakukan aktivitas di Hutan, patuhilah ketentuan dan aturan yang ada. Jangan melakukan pelanggaran yang berujung pada proses Hukum," tegasnya. 


Illegal Logging dan Perambahan di wilayah Hutan Tambora, juga mendapat respon serius dari Anggota Komisi II DPRD Dompu, Yatim (Fraksi Partai Demokrat). Pada media ini, yatim juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kondisi Hutan Tambora, akibat Illegal Logging dan Perambahan Hutan.


"Hutan Tambora rusak parah akibat Illegal Logging dan Perambahan," ungkapnya. 


Kata Dia, kondisi ini tentunya harus disikapi secara serius oleh para pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) NTB dan BKPH setempat. "Ini tidak boleh dibiarkan, harus segera ditindaklanjuti guna mengantisipasi meluasnya praktek Illegal Logging dan Perambahan," jelasnya. 


Hal yang sama juga, disampaikan Pemerhati Lingkungan, Hermasyah SH. Pada media ini, Hermasyah merupakan putra asal Dompu yang tinggal di Jakarta, juga mengaku prihatin dengan kondisi kerusakan Hutan Tambora. 


Kerusakan akibat praktek Illegal Logging dan Perambahan di wilayah NTB, khususnya di Hutan Tambora, semakin parah. "Kondisi ini akibat kurangnya pengawasan dan penindakan para pihak yang memiliki kewenangan dan tugas kaitan dengan masalah kehutanan," ujarnya. 


Lantas, apa langkah yang tepat agar praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan tidak kembali terjadi di wilayah Hutan Tambora? 


Kata Hermasyah, hal yang perlu dilakukan selain memperkuat pengawasan, juga mencabut izin pengangkutan kayu, khususnya di wilayah Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Sebab, selama ini pengangkutan kayu dari wilayah Desa Doropeti dan lainnya dengan menggunakan mobil dengan tujuan ke wilayah Sumbawa, Lombok dan Mataram, patut dipertanyakan legalitasnya. 


Padahal, Ia mengetahui bahwa sumber kayu yang diangkut tersebut, diduga bersumber dari Hutan Tambora. Namun, di dalam surat pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil truk itu, tertera sumber kayu dari kebun. 


"Masa iya, kebun memiliki potensi kayu sebanyak itu. Saya menduga ada permainan yang melibatkan banyak pihak. Apalagi, pengakutan kayu dengan menggunakan truk itu, hampir terjadi setiap hari. Saya menduga semua kayu itu bersumber dari Hutan Tambora yang ditebang dan diambil secara Illegal," bebernya. 


Menurutnya, masalah ini harus benar benar disikapi secara serius dan tidak boleh dibiarkan. Sebab, kalau dibiarkan kerusakan Hutan Tambora akan semakin meluas. "Sekali lagi saya katakan, kalau semua izin pengakutan kayu di Desa Doropeti itu dicabut, maka akan mampu mencegah praktek Illegal Logging tersebut," terangnya. 


Berdasarkan hasil investigasi secara langsung media ini bersama pihak PT. AWB dan sejumlah aparat kepolisian serta lainnya di lapangan, tepatnya di wilayah Hutan Tambora atau lebih tepatnya di wilayah Konsesi PT. Agro Wahana Bumi (AWB) Tambora wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Jumat (06/09/2024) mengalami kerusakan yang sangat parah. 




Selain akibat praktek Illegal Logging, juga perambahan yang dilakukan oleh oknum oknum masyarakat dan lainnya. Bahkan, berdasarkan hasil investigasi, juga ditemukan adanya alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan perambahan serta pembukaan akses jalan guna mempermudah aktivitas pelanggaran undang undang Kehutanan di wilayah Konsesi PT. AWB di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. RUL