SPBU 54-84202 |
Dompu, Tipikbidom.com - Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil dinas plat merah (fasilitas pemerintah), harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi dan diwajibkan menggunakan BBM Non-Subsidi.
Hal ini, disampaikan secara langsung Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-84202 Karijawa, lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Syamsul Marlin SE, Selasa (10/09/2024).
Pada media ini, Syamsul menjelaskan pihaknya tetap memperketat terhadap pengawasan pengisian BBM Mobil Merah. Kendaraan roda milik pemerintah, hanya bisa menggunakan BBM Non-Subsidi (Pertamax dan Pertamina Dex/Solar Dex).
"Makanya kalau mobil plat merah datang mengisi BBM ke SPUB ini, kami hanya melayani dengan mengisi BBM Non-Subsidi," ujarmya.
Lanjut Syamsul, aturan terkait mobil plat merah tersebut, tetap diterapkan di SPBU Karijawa. Termasuk, tidak mengijinkan atau tidak memperbolehkan mobil plat merah mengisi BBM Subsidi. "Ini sudah menjadi aturan dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar," jelasnya.
SPBU Jelaskan Soal Aturan Baru Mengenai Barcode Pengisian BBM?
Perlu diketahui juga tambah Syamsul, saat ini terdapat aturan terbaru dari pusat, bahwa kendaraan umum dan pribadi roda empat yang melakukan pengisian BBM Subsidi Pertalite, itu wajib menggunakan Barcode. "Kalau tidak memiliki Barcode, maka kami SPBU tidak dapat melayani pengisian BBM. Aturan ini berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2024," terangnya.
Lantas, bagaimana cara pengendara mendapatkan Barcode?
Sambung Syamsul, pengendara bisa mendownload aplikasi my pertamina melalui HP Android. Ketika aplikasi sudah ada, bisa dilakukan pendaftaran secara langsung.
Selain cara itu, pengendara bisa secara langsung mendatangi SPBU terdekat, guna menanyakan secara langsung bagaimana cara mendaftar di aplikasi my pertamina tersebut. "Nanti pihak kami akan mengarahkan caranya agar bisa mendapatkan Barcode," tandasnya. RUL