Masyarakat Dusun Woro, Desa Baka Jaya, saat melakukan kapling lahan lapangan sepak bola Desa Baka Jaya |
Dompu, Topikbidom.com – Puluhan Masyarakat Dusun Woro, Desa Maka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten
Dompu, Kamis (12/09/2024) melakukan aksi penguasaan dan kapling lahan
Lapangan Bola Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Aksi secara spontanitas masyarakat yang dipimpin, Om Tigor, warga Dusun
Woro Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditengah berlangsungnya
kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Serbaguna, ini sebagai wujud
sikap kekecewaan terhadap Pemda Dompu dan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Baka
Jaya yang diduga menguasai dan melakukan aktivitas pembangunan Gedung Serbaguna
di lokasi lapangan Sepak Bola Desa Baka Jaya.
“Aksi ini (penguasaan dan pematokan lahan sepak bola Desa Baka Jaya) wujud
reaksi kami mempertanyakan sikap dan keputusan pemerintah desa yang melakukan
pembangunan Gedung Serbaguna di atas lahan sepak Bola Desa Baka Jaya,” ujar Om
Tigor di lokasi lapangan sepak bola Desa Baka Jaya.
Kata Om Tigor, perlu diketahui lahan Lapangan Sepak Bola Desa Baka Jaya,
ini bukan merupakan aset Pemda Dompu dan Pemerintah Desa Baka Jaya. Melainkan
lahan pribadi milik salah satu masyarakat di Desa Baka Jaya. “Kami memiliki mengantongi
bukti termasuk sertifikat kepemilikan atas lahan lapangan ini,” jelasnya.
Ia, pun menceritakan tempo dulu lapangan desa baka jaya ini fisiknya adalah
kebun dan ada banyak rumah, tapi karena tempo dulu masyarakat menginginkan
adanya lapangan sepak bola, akhirnya disepakati kebun ini dijadikan lapangan.
Akan tetapi, proses pada saat itu lahan ini tidak dihibahkan kepada pemerintah,
tapi swadaya lahan untuk dijadikan lapangan sepak bola. “Artinya, lahan ini tidak
pernah dihibahkan oleh pemiliknya, melainkan hanya diberikan ijin untuk
dijadikan lapangan. Tempo dulu pemerintah daerah pernah berencana membangun sekolah
di lapangan ini, tapi tidak jadi karena pemilik lahan menolak karena merasa
bahwa lahan ini bukan milik pemerintah,” terangnya.
Ia, pun menyebut sertifikat yang dikantongi oleh Pemda Dompu, mengenai
lapangan sepak bola ini, itu sifatnya Hak Pakai saja, bukan merupakan hak milik
atau aset Pemda Dompu. “Ini juga kami dapat buktikan sesuai dengan data dan adanya
sertifikat asli kepemilikan atas lapangan tersebut,” jelasnya lagi.
Berdasarkan hal ini, Om Tigo mewakili masyarakat meminta kepada Pemda
Dompu dan Pemerintah Desa Baka Jaya, agar segera mengatur pembahasan dan rapat
dengan mengundang para pihak, guna membahas terkait kepemilikan atas lahan
tersebut. “Ini yang kami harapkan termasuk mewakili pemilik asli dari lahan
lapangan sepak bola tersebut,” terangnya lagi.
Kepala Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Umar H Umar
Abubakar, melalui sambutannya pada kegiatan peletakan batu pertama pembangunan
Gedung Serbaguna, tepatnya di lokasi lapangan sepak bola Desa Baka Jaya, mengatakan
bahwa lapangan sepak bola Desa Baka Jaya ini merupakan aset Pemda Dompu. Aset
ini, sudah diserahkan oleh Pemda Dompu kepada Pemerintah Desa Baka Jaya, guna
untuk dikelola dengan baik. Selain itu, pembangunan gedung Serbaguna juga sudah
mendapatkan ijin dari Pemda Dompu, khususnya Bupati Dompu H Kader Jaelani.
Selain itu, Pembangunan Gedung Serbaguna ini berdasarkan hasil rapat
bersama termasuk dengan masyarakat. Bahkan, legalitas jelas berdasarkan berita
acara hasil rapat bersama dengan seluruh pihak. “Intinya pembangunan gedung ini
untuk kebutuhan masyarakat secara menyeluruh di Desa Baka Jaya, bukan berdasarkan
keinginan pemerintah Desa,” jelasnya.
Lanjut Kades, semua proses rencana pembangunan dan lainnya sudah melalui
proses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Pemdes Baka Jaya hadir untuk
memberikan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk dalam segi pembangunan.” Inilah
yang perlu diketahui secara bersama,” terangnya.
Dilokasi yang sama, Sekertaris Desa Baka Jaya, dihadapan masyarakat Dusun
Woro, Desa Baka Jaya di lokasi lapangan Sepak Bola Desa Baka Jaya, juga
mengatakan mestinya sejumlah masyarakat Dusun Woro, tidak lebih dulu melakukan kapling
terhadap lahan lapangan sepak bola Desa Baka Jaya. Kalau pun, memang merasa
bahwa lapangan itu merupakan milik pribadi, silakan mengajukan gugatan ke Pengadilan
dan lainnya.
“Lapangan ini merupakan aset Pemda Dompu. Artinya, kalau memang ingin
menuntut dan mengatakan bahwa lapangan ini milik pribadi, silakan ikuti prosedur
dan langkah sesuai aturan, bukan malah melakukan kapling,” tegasnya.
Kalau pun, berdasarkan hasil putusan pengadilan atas gugatan yang
diajukan oleh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, menyatakan
bahwa lahan ini milik pribadi, silakan kapling lahan itu. “Kalau langsung
kapling seperti itu sama halnya melanggar ketentuan dan aturan yang ada. Kami
ini pemerintah desa, kalau ada aspirasi yang mau disampaikan silakan sampaikan
ke kami agar kami tindaklanjuti, bukan malah langsung melakukan kapling lahan
itu,” jelasnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, aksi kapling lahan lapangan
sepak bola Desa Baka Jaya oleh sejumlah masyarakat Dusun Woro, sempat menimbulkan
kericuhan dan aksi saling cekcok di lokasi lapangan setempat. Reaksi ini,
ditunjukan oleh pemerintah desa didampingi masyarakat lainnya yang menganggap
dan menilai aksi kapling lahan yang dilakukan sejumlah warga dusun Woro,
dianggap menyalahi aturan dan terkesan tidak menghargai keberadaan pemerintah
desa. Namun, situasi ini mampu dikendalikan oleh Bhabinkamtibmas bersama
Babinsa Desa Baka Jaya dan lainnya, sehingga situasi di lokasi setempat kembali
kondusif. Pada momentum ini, pun Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Baka
Jaya, menyarakan dan mengimbau sejumlah masyarakat, agar mematuhi ketentuan dan
aturan, sehingga apapun permasalahan, itu perlu dibahas secara bersama melalui
musyawarah di kantor Desa Baka Jaya, guna mencarikan solusi dan jawaban atas
permasalahan yang terjadi. RUL