Dompu, Topikbidom.com - Pertanyaan publik yang mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu, Bendungan Sori Paranggi, Kwangko dan Anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu, akhirnya terjawab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanudin SH, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi, antaralain dana Hibah PKK Dompu Tahun 2022, Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (PUPR) Dompu Tahun Anggaran 2020, Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi Kwangko pada Dinas PUPR Dompu tahun anggaran 2022 dan dugaan korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi Dompu Tahun 2007 - 2023, secara hukum masih terus berproses.
BACA JUGA: Kejari Dompu Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Kwangko dan Sori Paranggi
BACA JUGA: Kejari Dompu Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi, Kantor Perusda Kapolda Rawi Digeledah
"Jangan ragukan komitmen kami dalam menuntaskan penanganan semua kasus dugaan korupsi itu. Semuanya tengah berproses," ujar Burhanudin, saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Dompu, Senin (21/10/2022).
Kata Dia, penanganan kasus korupsi tentu ada mekanisme. "Intinya semua kasus itu tetap jalan," jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Periksa BH dan NH
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Kwangko dan So Paranggi, Kejari Dompu Geledah kantor BPKAD
BACA JUGA: Kejari Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Rp.3,2 Miliar
Mengenai sejauh mana perkembangan dari penanganan semua kasus itu lanjut Burhanudin, itu akan disampaikan melalui press release Kasi Intelejen Kejari Dompu. "Nanti Kasi Intel akan menjelaskan perkembangan kasus kasus itu," terangnya.
Apakah benar mengenai kasus PKK, Kejari Dompu, baru baru ini memeriksa tambahan sejumlah saksi?
Tambah Burhanudin, itu juga masih berproses. "Intinya mengenai perkembangan kasus itu, akan disampaikan pihak Intel," tandanya. RUL