Inilah Puskesmas Kota Dompu yang berdiri kokoh dan diduga dikorupsi |
Dompu,
Topikbidom.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas
Dompu Kota Tahun Anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, menuai sorotan
dan kritikan. Kasus yang menjerat AH (Mantan ASN Dinas Kesehatan Dompu), hingga
berujung pada penahanan AH, ini dinilai ada kejanggalan.
Hal ini diungkap adik
kandung AH, Senin (21/10/2024). Pada sejumlah media, Ia mengatakan pelaksana
kegiatan proyek tersebut, sudah melakukan pengembalian kerugian Negara. Pengembalian
itu, dilakukan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
sebelumnya menemukan kerugian Negara sebesar Rp47 Juta. “Hasil audit BPK jauh sebelum kasus ini masuk
dalam penyeledikan, apalagi penyidikan sudah diselesaikan oleh pelaksana
kegiatan,” ujar H Abdul Muis SH.
Sebagai keluarga AH,
pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kajari Dompu. Hanya
saja, pada saat pemeriksaan oleh auditor negara BPK RI menemukan kerugian
negara sebesar Rp 47 juta dan saat itu juga langsung dibayar ke negara.
”Kalaupun Kajari menyatakan tidak pernah ada pengembalian, itu adalah bohong
besar,” bebernya.
Karena itu lanjut
Muis, selain menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,
pihaknya akan menempuh jalur-jalur konstitusional dalam memberikan pembelaan
terhadap keluarganya. “Ini yang akan kami lakukan,” jelasnya.
H. Abdul Muis SH, Sebut BPK Berpotensi Penjarakan Pejabat?
Menilik sejumlah
kasus melibatkan para pejabat didaerah Kabupaten Dompu, ternyata bermula dari
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak tuntas dalam memeriksa dan
mengaudit pelaksanan program pembangunan. Sebutlah kasus yang menimpa mantan
Kadinkes Dompu Maman SKM yang kini sedang menjalani sidang korupsi di Pengadilan
Tipikor Mataram.
Dalam audit yang
dilakukan oleh BPK ada temuan kerugian negara mencapai Rp 500 jutaan. Akibat
ada temuan ini Maman yang bertindak sebagai KPA sekaligus PPK menekan pelaksana
kegiatan (Kontraktor) untuk segera menyelesaikan temuan dimaksud. Hasilnya
pelaksanaan kegiatan menyelesaikannya dan membayarnya ke negara. Ternyata
penyidik tidak percaya dengan hasil audit BPK dimaksud kemudian bekerjasama
dengan auditor lain untuk mengaudit ulang sehingga ditemukan kerugian negara
jauh melebihi temuan BPK.
Begitu juga kasus
yang menimpa mantan PPK Dikes AH. Hasil audit BPK menyebutkan ada kerugian
negara sebesar Rp 47 jutaan dan langsung diselesaikan dengan mengembalikannya ke
negara. Lagi-lagi penyidik kejaksaan tidak percaya dengan hasil audit BPK
kemudian bekerjasama dengan auditor lain untuk mengaudit ulang dan menemukan
kerugian negara sebesar Rp 900 jutaan tanpa ada ruang klarifikasi.
Pertanyaanya kenapa
BPK tidak dipercaya, padahal lembaga ini diberi tugas khusus untuk memeriksa
atas pengelolaan keuangan dan pembangunan di negeri ini. Atas fenomena ini BPK
tentu berpotensi memenjarakan para pejabat yang bertugas. Sebab kalau BPK
bekerja dan memeriksa dengan tuntas pelaksanaan kegiatan maka kerugian negara
yang ditimbulkan bisa dihindari. “Misalkan BPK menemukan kerugian negara
seperti yang ditemukan auditor lain, maka tentu para pejabat dapat menuntut
tanggungjawab pelaksana kegiatan untuk menyelesaikannya,” tandasnya. RUL