Kejari Dompu Tahan Mantan ASN Dikes

Kategori Berita

.

Kejari Dompu Tahan Mantan ASN Dikes

Senin, 21 Oktober 2024
Kajari Dompu, Burhanuddin SH


Dompu, Topikbidom.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (21/10/2024) menahan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu. ASN yang berinisial AH, ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanuddin SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AH, mantan ASN Dikes Dompu. AH ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Dalam kasus ini, AH selaku PPK (pejabat pembuat komitmen). “Tadi, usai diperiksa dengan status tersangka, AH langsung kami tahan,” ujar Burhanuddin, saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Dompu.

 

Penahanan terhadap tersangka AH, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 oktober 2024. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. “Hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp944.538.410,21,” jelasnya.

 

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 9 November 2024. “Saat ini, AH dititip (ditahan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu,” terangnya.

 

Selain AH, adakah Tersangka lain dalam kasus ini?

 

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 2 tersangka. Selain AH, juga Y selaku rekanan pelaksana kegiatan pembangunan (Puskesmas Dompu Kota). “Kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Y. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan kami akan kembali melayangkan surat panggilan,” jelasnya lagi.

 

Dalam kasus ini, sebelumnya ada 27 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. “Kasus ini tetap bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Intinya kami akan lakukan pendalaman,” terangnya lagi.

 

Bukankah dalam kasus ini, sudah dilakukan pengembalian kerugian Negara berdasarkan hasil temuan BPK?

 

Tambah Burhanuddin, sampai saat ini belum ada dilakukan pengembalian kerugian negara. “Kalau itu, tidak ada,” tandasnya. RUL