Kajari Dompu, Burhanuddin SH |
Dompu, Topikbidom.com
–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (21/10/2024) menahan mantan Aparatur
Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu. ASN yang berinisial AH, ini ditahan
usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Dompu, Burhanuddin SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap
AH, mantan ASN Dikes Dompu. AH ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan
gedung Puskesmas Dompu Kota. Dalam kasus ini, AH selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).
“Tadi, usai diperiksa dengan status tersangka, AH langsung kami tahan,” ujar Burhanuddin,
saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Dompu.
Penahanan terhadap tersangka
AH, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024
tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal
21 oktober 2024. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal
18 ayat 1 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. “Hasil pemeriksaan ahli menerangkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp944.538.410,21,” jelasnya.
Tersangka dilakukan
penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan
9 November 2024. “Saat ini, AH dititip (ditahan) di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II B Dompu,” terangnya.
Selain AH,
adakah Tersangka lain dalam kasus ini?
Dalam kasus ini, pihaknya
menetapkan 2 tersangka. Selain AH, juga Y selaku rekanan pelaksana kegiatan
pembangunan (Puskesmas Dompu Kota). “Kami sebelumnya sudah melakukan
pemanggilan terhadap Y. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan kami akan
kembali melayangkan surat panggilan,” jelasnya lagi.
Dalam kasus ini, sebelumnya
ada 27 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. “Kasus
ini tetap bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Intinya kami akan lakukan pendalaman,” terangnya lagi.
Bukankah
dalam kasus ini, sudah dilakukan pengembalian kerugian Negara berdasarkan hasil
temuan BPK?
Tambah Burhanuddin, sampai
saat ini belum ada dilakukan pengembalian kerugian negara. “Kalau itu, tidak
ada,” tandasnya. RUL