Inilah oknum anggota BKPH Gadungan |
Bima, Topikbidom.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, melalui Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso), Kamis (10/10/2024) berhasil menangkap anggota BKPH Gadungan dan Barang Bukti (BB) 61 batang kayu Sonokeling di sekitar lokasi So Mada Rida, Dusun Padende Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Kayu Sonokeling ini diduga milik anggota BKPH gadungan ini, diamankan secara langsung Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Donggo, bersama personil Pamhut RPH Donggo dan Kepolisian Polsek Donggo, melalui operasi gabungan di wilayah setempat.
Tim patroli gabungan saat mengamankan kayu sonokeling |
Kasi Gakkum LHK NTB, Astan Wirya SH,. MH., mengatakan berdasarkan informasi laporan dari BKPH Topaso Dinas LHK NTB, Ruslan, S.Hut, menyampaikan sekitar Pukul 14.10 Wita, personil Resort Donggo mendapat perintah dari Kepala balai KPH Toffo Pajo Soromandi dan Kasi PHKSDAE atas informasi dari masyarakat Desa Rora Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, untuk melakukan pengecekan terkait adanya tumpukan kayu sonokeling disekitar lokasi So Mada Rida Dusun padende Desa Bumi pajo kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Sekitar Pukul 14.45 Wita, petugas tiba dilokasi menemukan beberapa orang oknum warga yang sedang mengangkut kayu sonokeling menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas memberhentikan oknum tersebut sambil menggali informasi tentang pemilik kayu Sonokeling dimaksud.
Berdasarkan keterangan dari oknum tersebut, pemilik kayu Sonokeling yang diangkut menggunakan sepeda motor tersebut bernama SJ (nama inisial). Sesaat kemudian, tiba juga dilokasi personil dari Polsek Donggo yang juga bermaksud mengamankan barang bukti kayu sonokeling tersebut atas perintah Kapolres Bima.
Anggota BKPH Topaso dari RPH Donggo dan Anggota Polsek Donggo bersama mengintrogasi oknum yang mengakut kayu menggunakan sepeda motor terkait siapa pemilik kayu dan jawabannya pemilik kayu bernama SJ. Selanjutnya, Personil RPH Donggo dan Polsek Donggo berdiskusi agar bagaimana caranya mendapatkan pemilik kayu sonokeling dimaksud.
Kemudian, atas hasil diskusi itu personil RPH Donggo mendatangi rumah saudara Sirajuddin untuk menanyakan kepemilikan kayu serta meminta agar bersama sama mengecek kayu di lokasi, yang bersangkutan turut ikut mengecek kayu ke lokasi dibonceng oleh salah satu anggota Pamhut RPH Donggo menggunakan sepeda motor, kemudian ditengah perjalanan sekira dekat dengan lokasi tumpukkan kayu Sirajuddin langsung diamankan oleh Polsek Donggo.
Sekitar Pukul 20.30 wita, personil Resort Donggo dan Personil Polsek Donggo mengangkut barang bukti kayu sonokeling dalam bentuk balok sebanyak 44 batang dari jumlah 61 batang tersisa 17 balok dan kayu bulat ukuran 1 m sebanyak 10 potong menggunakan kendaraan jenis truk menuju Kantor Polres Bima berikut dengan terduga Pemilik Kayu, SJ.
"Iya benar, pihak kami telah mengamankan anggota BKPH Gadungan (SJ,red) berserta BB Kayu Sonokeling," ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Disinggung mengenai SJ yang dikatakan anggota BKPH Gadungan?
Masih berdasarkan laporan dari BKPH Topaso, awal mulanya SJ, merujuk tenaga sukarela lepas pada UPTD Kehutanan Kecamatan Donggo, saat itu dibawah Dinas Kehutanan Kabupaten Bima.
Setelah pengalihan Dinas Kabupaten Bima ke Dinas LHK NTB, SJ ini didampingi oleh Samsudin untuk sukarela di BKPH Ampang Riwo Soromandi. Dan sempat SJ ini dititipkan ke RPH Mata (sukarela lepas). "Hal ini berdasarkan informasi ini dari Muzakir S.Hut selaku Kasubag BKPH Ampang Riwo Soromandi," ungkapnya.
SJ ini, kesehariannya memang oknum bermain kayu, baik kayu rimba campuran maupun Sonokeling. "Sempat beberapa kali diciduk oleh tim patroli, tapi terus gagal," jelasnya.
Setelah pemekaran KPH Ampang Riwo Soromandi tahun 2020 dengan RTK. 55 Soromandi gabung dengan Toffo Pajo. Selama terbentuknya KPH toffo pajo soromandi, SJ ini sempat berkunjung ke kantor KPH TOPASO, meminta menjadi tenaga honor tapi ditolak oleh BKPH Topaso, karena sudah mengetahui statusnya dan seperti apa SJ.
Selama ini, SJ penampilan menggunakan atribut Polhut. Bahkan, pernah ditegur dan diamankan oleh Polhut BKPH Topaso, namun oknum tersebut kembali lagi menggunakan atribut Polhut Baju Dinas Polhut yang Ia beli sendiri.
Sementara, mengenai kendaraan Honda jenis Mega Pro Plat Merah No POL EA 6625 YY yang dipakai SJ adalah kendaraan milik ASN yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Bima. "SJ tersebut dalam menjalankan aktivitasnya mengaku sebagai petugas (pegawai) dengan menggunakan atribut Polhut secara tidak sah Illegal tanpa hak (Polhut Gadungan)," tandasnya. (*)