Polres Dompu Ungkap Kasus Curanmor Tahun 2024

Kategori Berita

.

Polres Dompu Ungkap Kasus Curanmor Tahun 2024

Selasa, 29 Oktober 2024
Inilah 4 orang tersangka kasus Curanmor 


Dompu, Topikbidom.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, terus menunjukan eksistensinya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Dompu. 


Kali ini, tepatnya bulan Oktober tahun 2024, Satreskrim berhasil mengungkap 12 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Selain berhasil menangkap 4 orang tersangka, juga mengamankan 13 unit Kendaraan Roda Dua (Motor). 


Kapolres Dompu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ramli SH, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus Curanmor dengan 4 orang tersangka dan 13 unit Barang Bukti (BB) Motor (kendaraan roda dua). 


Indentitas para tersangka antaran lain, MR alias Rama (laki laki 19 tahun) warga lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. RI alias Bela (perempuan 38 tahun) warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. UN (laki laki 26 tahun) warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dan JI (laki laki 34 tahun) warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


Pengungkapan 12 kasus Curanmor ini, dilakukan di 12 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Dompu, yakni Desa Mbawi, Kecamatan Dompu. Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Desa Mumbu, Kecamatan Woja. Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Desa Matua, Kecamatan Woja. Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja dan Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. 


Sementara itu, mengenai jenis BB motor yakni 1 unit motor jenis Honda Scoopy warna ungu, 1 unit Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit Honda Scoopy warna hitam list berwarna merah, 1 unit Honda Genio warna Hitam, 1 unit Yamaha N-MAX warna ungu, 1 unit Honda Beat Street warna Abu, 1 unit Honda Vario warna merah, 1 unit Honda Genio warna hitam, 1 unit Yamaha MIO M-3 warna hitam, 1 unit Honda Scoopy warna abu, 1 unit Honda Scoopy warna coklat campur cream, 1 unit Honda Vario tanpa body Cover dan 1 unit motor jenis Beat street warna abu campur list putih yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. 


"Mengenai modus operandi bahwa 3 orang dari 4 tersangka merupakan residivis pelaku Curanmor yang sudah biasa melakukan aksi di wilayah Hukum Polres Dompu. Mereka sebagian besar melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak kendaraan roda dua,"


"Selain itu, ada beberapa kasus Curanmor juga dilakukan tersangka karena adanya kesalahan dari pemilik kendaraan yang sengaja maupun tidak sengaja meninggalkan kunci kontak di kendaraannya," ungkap AKP Ramli SH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dompu, Selasa (29/10/2024). 


Seperti apa kronologis keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap 12 kasus Curanmor?


Kata AKP Ramli, berawal dari beberapa laporan pengaduan kasus Curanmor, sehingga Satreskrim Polres Dompu, melakukan penyelidikan. Lalu, mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan 1 unit kendaraan roda dua (motor) yang merupakan salah satu obyek pencurian yang ada di wilayah Hukum Polres Dompu. 


Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskrim, langsung mengamankan 1 unit motor jenis Honda Scoopy warna ungu. Setelah, dilakukan pengembangan terkait beberapa motor lainnya yang menjadi obyek pencurian di wilayah Hukum Polres Dompu. 


Dari hasil pengembangan, Reskrim Polres Dompu, berhasil mengamankan 13 unit motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sudah disebar oleh tersangka di beberapa wilayah, antaran lain di Kabupaten Bima, Dompu dan Kabupaten Sumbawa. 


"Dalam pengungkapan inilah sehingga kami berhasil menangkap 4 orang tersangka yang merupakan komplotan aksi Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Hukum Polres Dompu," jelasnya. 


Atas perbuatannya lanjut AKP Ramli, para tersangka dijerat dengan undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara. "Saat ini, 4 orang tersangka sedang menjalani proses Hukum," terangnya. RUL