Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Senin (18/11/2024) menggelar rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Laberka Dompu, ini mengusung tema Evaluasi Dukungan Kesekretariatan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dipimpin Sekertaris Bawaslu Dompu, Agus Awaludin S.Si, ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Kesbangpol Dompu Ardiansyah SE dan Mantan Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan SH serta dihadiri Ketua dan Sekertaris Panwascam di 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu.
Sekertaris Bawaslu Dompu, Agus Awaludin S.Si, melalui sambutannya menyampaikan acara ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan minggu lalu. "Momentum ini juga sebagai ajang diskusi dan silaturahmi bersama rekan rekan kecamatan dan kabupaten," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa materi yang disampaikan para Narasumber untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan rekan rekan di lapangan dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada 2024. "Mari ikuti kegiatan ini dengan baik," jelasnya.
Kepala Kesbangpol Dompu, Ardiansyah SE (Narasumber), mengatakan kegiatan merupakan langkah evaluasi dalam rangka mensukseskan tugas pengawasan terhadap tahapan dan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
"Tugas pengawasan itu penting. Khususnya dalam melakukan identifikasi berbagai masalah dan tantangan yang muncul dalam Pemilu 2024," terangnya.
Pada momentum ini, Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja dan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu. "Kita sama sama mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, terutama dalam menghadapi tantangan dan masalah di tingkat lapangan," ucapnya.
Disela waktu, Mantan Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan SH, juga menyampaikan materi peran aktif jajaran sekretariat Bawaslu dan Panwas Adhock terhadap dukungan administrasi dan teknis pengawasan.
Kelembagaan Bawaslu dan Panwaslu merupakan lembaga vertical yang bersifat hierarkis.Bentuk Permanen/badan sampai di tingkat Kab/Kota, sedangkan di tingkat Kecamatan kebawah masih adhock Bawaslu merupakan Lembaga non-struktural yang memiliki dua unsur yaitu unsur komisioner dan unsur sekretariat, yang masing-masing unsurnya memiliki Batasan struktur, tugas, fungsi dan wewenangnya.
Unsur Komisioner memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, sedangkan Unsur Sekretariat memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai supporting system dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan oleh komisioner.
Pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu oleh Komisioner terbagi dalam divisi dan korwil, sedangkan secretariat terbagi dalam jabatan structural secretariat. Lembaga Bawaslu di daerah, baik provinsi maupun Kab/Kota terbagi dalam dua tipe (A dan B) yang berdampak kepada jumlah komisioner dan struktur secretariat.
"Secara umum memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pengawasan Pemilukada. Secara khusus membantu anggota Bawaslu dalam menyusun dan menetapkan program dan kegiatan pengawasan pilkada"
"Seperti menyiapkan bahan teknis untuk pengawasan. Mengelola data dan bahan hasil pengawasan pilkada. Lain-lain tugas yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. RUL/Advertorial