Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Sabtu (16/11/2024) mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) Dompu.
Imbauan ini, terkait pelaksanaan debat terbuka kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan KPU Dompu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, mengatakan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Kami Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada KPU Kabupaten Dompu untuk dapat memperhatikan hal-hal yang tertera dalam imbauan," ujarnya.
Hal yang perlu diperhatikan yakni membatasi jumlah peserta dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang dihadirkan representative dengan tempat dilaksanakannya Debat Publik atau Debat Terbuka Tahap Kedua.
Memperhatikan formulasi untuk melaksanakan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Kedua, dapat dibicarakan dengan masing-masing Pasangan Calon, tim masing-masing Pasangan Calon, serta Pihak Keamanan agar kejadian disaat Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Pertama tidak terulang kembali.
Memperhatikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Kedua dapat membuat komitmen antar Tim Masing-Masing Pasangan Calon agar Kericuhan pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Pertama tidak terjadi lagi.
Memastikan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Ke-2 di siarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran.
Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu memiliki Profesionalitas, integritas, jujur, adil, Netralitas dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi Debat Publik atau Debat Terbuka Tahap Kedua yang disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon.
Memastikan Materi Debat Publik atau Debat Terbuka merupakan Visi, Misi, dan Program Kerja dari masing-masing Pasangan Calon.
Memastikan bahwa tidak ada bahan kampanye yang dibawa oleh masing-masing Pasangan Calon dan pendukung Pasangan Calon kedalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Kedua.
Memastikan peserta yang dapat diberikan ijin masuk ke dalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah tamu undangan yang membawa id card.
Memastikan tempat duduk yang strategis terhadap seluruh tamu undangan terutama Bawaslu Kabupaten Dompu. Memberikan akses bagi Penyandang Disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon.
Memastikan seluruh elemen pendukung pada saat proses Debat Publik atau Debat terbuka seperti pengeras suara dapat beroperasi dengan baik. "Memastikan pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Dompu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. RUL/*