Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, belum lama ini mengungkap keberadaan dan aktivitas tambang Illegal, khususnya emas dan tembaga serta lainnya di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pasalnya, aktivitas tambang Illegal, tentunya menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar. "Beberapa bulan lalu, KPK datang di Dompu dan melihat secara langsung lokasi dan aktivitas tambang Illegal," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST,M.Si, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di halaman kantor Pemda Dompu, Kamis (31/10/2024) lalu.
Diakui Jufri, pihaknya kemarin tepatnya 2 Minggu lalu, melakukan rapat dengan KPK membahas mengenai aktivitas penambangan Illegal. Saat itu, selain hadir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga Pjs. Bupati Dompu.
"Di Lombok Barat juga kemarin pada 3 titik (lubang) penambangan Illegal, sudah dihentikan. Kedepan semua wilayah termasuk Dompu, Bima dan Sumbawa, akan dilakukan penertiban," jelasnya.
Mengenai pencemaran lingkungan akibat dampak penggunaan merkuri dan lainnya lanjut Jufri, pihaknya sedang melakukan pendataan pendataan sebagai bahan untuk dilaporkan.
Ia, menyebut yang memiliki tugas dan kewenangan mengenai hal tersebut, itu pemerintah pusat dan provinsi berkoloni dengan pemerintah daerah. "Dalam waktu dekat ini, kami bersama mereka melihat dan mengkaji dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan merkuri," terangnya.
Kapan para pihak turun ke lapangan untuk melakukan berbagai tindakan terhadap aktivitas penambangan Illegal?
Tambah Jufri, itu tetap akan dilakukan. Akan tetapi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. "Mengenai waktunya kami akan informasikan kepada rekan rekan media," jelasnya lagi.
Lantas, apa alasan adanya peran KPK dalam menindaklanjuti masalah penambangan Illegal?
Sambung Jufri, kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan Illegal, itu sangat besar. Kerugian Negara dalam satu bulan, berdasarkan hasil hitungan, itu mencapai Rp.800 Miliar. "Kerugian negara itu terjadi di 3 lubang di Lombok Barat. Kalau di Dompu, belum dihitung. Akan tetapi akan terlebih dahulu dilakukan kajian dan lain lain," terangnya lagi.
Lantas, bagaimana penanganan terhadap aktivitas penambangan di Dompu yang memiliki ijin?
Jufri menegaskan, para pihak yang mengeluarkan ijin, tentunya harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. "Mereka yang mengeluarkan ijin adalah pemerintah pusat dan provinsi. Kami di daerah hanya perpanjang tangan dari mereka," katanya.
Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, mengetahui maraknya aktivitas penambangan Illegal di Kabupaten Dompu?
Diakui Jufri, pihaknya tentu mengetahui. Itu alasan kenapa pihaknya sedang melakukan pendataan. "Masalah ini kita laporkan kepada pemerintah provinsi dan pusat," tandasnya. RUL