Yudi Dwi Yudhayana SH |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota dan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, terus menyita perhatian publik.
Tidak hanya soal penetapan dan penahanan tersangka, tapi juga publik mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya melakukan audit kepatutan atas temuan kerugian Negara dalam proyek pembangunan tersebut.
Hal ini, seperti yang diungkap Advokat senior asal Kabupaten Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH yang lebih akrab dikenal Anggreana Yudha, Pada media ini, Selasa (5/11/2024) mempertanyakan tanggung jawab BPK atas audit kepatutan kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung Puskemas Dompu Kota dan RS Pratama.
Sepengetahuannya, mengenai temuan kerugian negara dalam 2 proyek tersebut, itu sudah dikembalikan oleh rekanan alias pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Hanya saja, hasil pengembalian ini terkesan tidak memiliki fungsi yang jelas, termasuk bagaimana penyelesaiannya.
"Pengembalian kerugian Negara atas pekerjaan gedung Puskesmas Dompu Kota sebesar Rp.47.564.033,- dan RS Pratama Rp.528.172.594,-. Lantas, apa gunanya dilakukan pengembalian kerugian negara, jika tidak ada manfaatnya," ujar Yudha.
Berbicara proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, sebelumnya BPK melakukan audit kepatutan dan menemukan kerugian negara mencapai Rp.47 Juta lebih. Hasil temuan ini, pun BPK memberikan limit waktu kepada rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara, sehingga saat itu, rekanan pun mengembalikan kerugian tersebut.
Tidak hanya itu, dalam temuan kerugian negara ini, pun juga dibuatkan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilampirkan dengan bukti penyetoran uang ke Kas Daerah (Kasda). Kemudian, setelah itu membuat Surat Pertanyaan yang bunyinya tidak akan melakukan kesalahan yang sama yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara.
Anehnya, ketika proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, dilaporkan secara Hukum oleh masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH), pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan audit Investigasi.
"Anehnya, hasil audit Investigasi APH menemukan kerugian negara mencapai Rp.944 juta," herannya.
Lantas, apa yang dipermasalahkan terhadap kasus dugaan korupsi Puskesmas Dompu Kota dan RS Pratama?
Kata Yudha, perlu dipertanyakan audit kepatutan yang dilakukan BPK dengan audit investigasi oleh APH. Bicara tugas audit, itu hanya ada pada kewenangan BPK. Kalau, pun pihak lain yang melakukan audit, itu harus mengantongi kuasa dan surat tugas dari BPK.
Anehnya, APH melakukan audit investigasi dan terkesan mengembalikan hasil audit kepatutan yang dilakukan BPK. Padahal, sejatinya para pihak sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diamanatkan dalam LHP BPK.
Tapi, masih saja para pihak ini diproses secara Hukum, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh APH. "Inilah yang perlu kita pertanyakan, apa bentuk tanggungjawab BPK dan Inspektorat. Termasuk soal pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan para pihak," jelasnya.
Kalau seperti ini kondisinya, mestinya uang hasil pengembalian kerugian negara yang sebelumnya sudah disetor, itu dikembalikan kepada para pihak yang melakukan pengembalian. "Kalau sudah dikembalikan, maka para pihak bisa melakukan pengembalian sesuai dengan hasil audit investigasi APH," terangnya.
Yudha menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi BPK, guna mempertanyakan tanggungjawab serta apa manfaatnya kalau para pihak sudah melakukan pengembalian kerugian Negara serta persoalan lainnya. "Ini yang akan kami lakukan," tandasnya. RUL