Kuasa Hukum YN dan AH, saat berada di PN Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Dompu, Senin (18/11/2024) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan (PP) dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun anggaran 2021.
Akibatnya, sidang antara AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikes Dompu dan YN pelaksana proyek, melawan Kajari di PN Dompu, ini terpaksa ditunda. Dua tersangka yang mengajukan PP secara terpisah itu hanya bisa kecewa atas sikap kejaksaan yang tak mau hadir pada sidang perdana tersebut. Untuk diketahui tersangka AH dikuasakan kepada penasehat hukumnya Yudi Dwi Yudhayana SH, sedangkan tersangka YN dikuasakan kepada Apriyadin SH.
Usai persidangan kedua penasehat hukum tersebut mengaku sangat kecewa atas sikap kejaksaan yang tidak hadir tanpa alasan apapun.
”Didepan persidangan tak ada alasan apapun yang disampaikan, kesimpulan kami mereka sengaja melarikan diri,” ungkap dua penasehat hukum usai menjalani sidang pertama di Dompu Senin 18/11/2024.
Mereka menduga sikap seperti ini ada kaitannya dengan strategi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu demi menggugurkan Praperadilan yang tengah diajukan. "Ini strategi dan itu disengaja oleh mereka,” kata keduanya.
Mestinya lanjut mereka sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dalam proses penegakan hukum di negeri ini. "Tapi kenyataannya jauh dari harapan," tandasnya. (*)