Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Sabtu (16/11/2024) mengeluarkan surat imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu nomor urut 1 Bambang Firdaus SE - Sirajuddin SH (BBF-DJ) dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu nomor urut 2 H. Kader Jaelani - H. Syahrul Parsan ST MT (AKJ-SYAH) serta Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
Imbauan ini, terkait kampanye terbuka yang dilakukan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu."Mengenai kampanye terbuka, kami Bawaslu sudah melayangkan Imbauan kepada para Paslon beserta tim Kampanye," ujar
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.
Ia, juga menjelaskan hal ini dilakukan dengan dasar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Itulah dasar dasar kami mengeluarkan imbauan kampanye terbuka," paparnya.
Lanjut Swastari, sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Larangan dalam kampanye antara lain, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik.
Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Kampanye calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dalam Kampanye dilarang
mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kampanye Rapat Terbuka, maka kami Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran," tandasnya. RUL/*