Kejari Tahan YN Tersangka Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Kategori Berita

.

Kejari Tahan YN Tersangka Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Jumat, 15 November 2024
YN (Kontraktor) Tersangka Korupsi Pembangunan Pukesmas Dompu Kota, saat dibawa keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Dompu, menuju Lapas II B Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (14/11/2024) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun anggaran 2021. Kali ini, YN selaku pelaksana proyek ditahan dan diamankan Kejari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu.


Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelejen, Joni Eko Waluyo SH, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota. "Iya, benar. Tadi tersangka YN (pelaksana) sudah kami tahan," ujarnya. 


Pemanahan dilakukan secara langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara. Hal ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.


"Perbuatan tersangka YN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 


Ia, juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 944.538.410,21. "Terhadap YN, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 14 November 2024 sampai dengan 03 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu," terangnya. 


Selain itu lanjut Joni, tadi pihaknya juga melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka atas nama AH sebagai PPK.


"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya. 


Tersangka AH, akan dibawa dan ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu. "AH akan di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat," tandasnya. RUL