GRIB JAYA NTB Sebut MT Diduga Otak Dibalik Penyeludupan Pasir Ilegal dari Dompu Ke Bima

Kategori Berita

.

GRIB JAYA NTB Sebut MT Diduga Otak Dibalik Penyeludupan Pasir Ilegal dari Dompu Ke Bima

Rabu, 11 Desember 2024
Ketua DPD GRIB JAYA NTB, saat foto bersama dengan Ketua Umum DPP GRIB JAYA 


Dompu, Topikbidom.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) NTB, mengungkap kasus dugaan penyeludupan Pasir Ilegal yang bersumber dari wilayah Padang Savana Doro Ncanga, Desa Sori tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ke wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. 


Pasir Ilegal ini, dibawa ke sejumlah perusahaan bonafit untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang merupakan program prioritas Nasional Tahun 2024. 


"Berdasarkan hasil investasi dan pendalaman kami GRIB, terduga pelaku penyeludupan Pasir Ilegal adalah MT (nama inisial)," ungkap Ketua DPD GRIB JAYA NTB, Iskandar S.Sos, pada media ini, Rabu (11/12/2024). 


BACA JUGA: Dompu “Darurat” Tambang Pasir Ilegal


BACA JUGA: Dompu "Darurat" Tambang Pasir Ilegal, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup


Ia, menyebut MT bertindak sebagai pemasok pasir Ilegal yang bersumber di wilayah Dompu untuk dibawa ke perusahaan yang sedang melaksanakan aktivitas pembangunan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. 


"Kami sudah mengantongi data mengenai dugaan tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan MT," jelasnya. 


Tidak hanya itu, MT juga diduga mencatut nama perusahaan penyedia pasir legal. Padahal, pasir yang dipasok itu bukan berasal dari lokasi perusahaan yang memiliki legalitas ijin, melainkan bersumber di lokasi Savana Doro Ncanga. "Perbuatan MT diduga syarat dengan kejahatan lingkungan," terangnya. 


BACA JUGA: Dinas LH Dompu Surati Pelaku Penambangan Pasir Ilegal


BACA JUGA: DLH Dompu Sebut Tambang Illegal Dalam "Sorotan" KPK RI


Iskandar, juga menyebut MT meraup keuntungan sangat besar terhadap dugaan penyeludupan Pasir Ilegal. Dalam seminggu, MT memasok pasir Ilegal sebanyak 60 lebih kubik. 


"Itu baru satu perusahaan. Belum lagi perusahaan lainnya. Artinya pasir itu mencapai Ratusan Kubik perminggu. MT menerima pembayaran pasir ilegal dari perusahaan dengan hitungan pembayaran 1 kali sebulan. Perusahaan membayar pasir itu per-Truk mencapai Rp.1,8 Juta, bahkan lebih," bebernya. 


Berangkat dari masalah ini, Iskandar mendesak pihak pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera memanggil dan memproses terduga pelaku MT. "Dalam waktu dekat kami GRIB Jaya NTB, akan resmi melaporkan MT ke Penegak Hukum atas dugaan Kejahatan Lingkungan," tandasnya. RUL