Kodim 1614/Dompu Berantas Narkoba, Ketua DPRD Dompu Minta BNN Bima, Provinsi dan Pusat Jangan Tutup Mata

Kategori Berita

.

Kodim 1614/Dompu Berantas Narkoba, Ketua DPRD Dompu Minta BNN Bima, Provinsi dan Pusat Jangan Tutup Mata

Rabu, 25 Desember 2024

Di Makodim 1614 Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, terlihat mengecek Barang Bukti (BB) Narkoba dan lainnya hasil tangkapan Kodim 1614/Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BBN) Bima,Provinsi dan Pusat, agar lebih memaksimalkan peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab. Salah satunya, mengenai penanganan pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. 


"BNN mestinya merespon dengan cepat kaitan dengan pengungkapan dan penangkapan jaringan Narkoba, khususnya di wilayah Dompu. Jangan karena jumlah Barang Bukti (BB) Narkoba sedikit, BNN tidak merespon koordinasi dan laporan dari para pihak, termasuk kami di Dompu," ujar Ir. Muttakun, saat dikonfirmasi media Topikbidom.com, Rabu (25/12/2024). 


BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Tangkap Bandar Besar Narkoba di Desa Soro


BACA JUGA: Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, BNK Apresiasi Kinerja Kodim 1614/Dompu


Kata Muttakun, seperti halnya hasil pengungkapan dan penangkapan Badar dan Kurir Narkoba oleh Kodim 1614/Dompu, beberapa hari yang lalu di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. 


Kerja keras Kodim 1614/Dompu, dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, patut diacungi jempol. 


"Kami apresiasi dan berterimakasih atas apa yang dilakukan Kodim 1614/Dompu. Kepedulian TNI-AD dalam menyelamatkan generasi muda dan masyarakat terhadap bahaya Narkoba, sangat luar biasa," jelasnya. 


BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Serahkan Pelaku dan BB Narkoba Ke Mapolres


Kinerja Kodim 1614/Dompu, patut  mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan BNN. "Kami minta BNN jangan tutup mata," katanya. 


Lanjut Muttakun, perlu juga diketahui BBN memiliki kewenangan dan tugas menangani masalah Narkotika. Jadi, jangan hanya karena BB Narkoba kecil, BNN beralasan kalau kasus yang diungkap oleh pihak lain, itu belum bisa ditangani oleh BNN. 


"Masalah Narkoba di Dompu. Khususnya hasil penangkapan Kodim 1614/Dompu, itu adalah kejadian luar biasa. Artinya hal hal yang normatif harus kita singkirkan demi menyelamatkan Dompu dari darurat peredaran Narkoba," terangnya. 


Tambah Muttakun, ketika banyak peredaran Narkoba di Dompu,  ini menjadi fenomena gunung es.  Pihak Kodim 1614/Dompu, mampu membuktikan kepeduliannya memberantas Narkoba, termasuk menangkap pelaku. 


"Meskipun BB Narkoba hasil tangkapan, itu kecil jangan dianggap biasa. Maka itu, saya dorong BNN Bima, Provisi dan Pusat, jangan melihat BB kecil, sehingga tidak menjadi atensi BNN. Saya selaku Ketua DPRD Dompu, akan langsung berhadapan dengan BNN, ketika mereka tidak mau mengawal persoalan ini," jelasnya lagi. 


Lantas, seperti apa tanggapan Ketua DPRD Dompu, mengenai gencar-gencarnya TNI-AD memberantas Narkoba?


Lebih jauh, Muttakun menjelaskan apa yang dilakukan TNI-AD, khususnya Kodim 1614/Dompu, dibawah kendali Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., MM, itu sangat luar biasa. "Peran TNI-AD luar biasa dalam memutus dan memerangi Narkoba di wilayah Dompu. Kepedulian TNI-AD, tidak diragukan dalam menyelematkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba," katanya lagi. 


Perlu juga diketahui, dasar pengaturan TNI dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, sudah jelas. Selain berdasarkan Instruksi Presiden, juga terbukti dijelaskan dalam pasal 

 70 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan MoU Nomor : NK 29/V/2015/BNN Nomor : Kerma 14/V/2015 tanggal 13 Mei 2015. 


Udang undang ini, menjelaskan 

tentang bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dan disebabkan karena keberadaan penyalahgunaan sudah masuk dalam keadaan darurat. 


Bahwa dasar hukum kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menanggulangi tindak pidana narkotika tidak hanya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan MoU diatas, akan tetapi termasuk juga Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 


"Maka bisa di ambil kesimpulan nya. Hadir suatu lembaga Negara (TNI) bukan karena mencari sensasi melainkan atas panggilan negara dan bangsa atau dengan kata lain darurat narkoba," tandasnya. RUL