DPRD Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih

Kategori Berita

.

DPRD Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih

Selasa, 14 Januari 2025
Rapat Paripurna 


Dompu, Topikbidom.com - DPRD Dompu, Senin (14/1/2025) menggelar Rapat Paripurna di ruangan Sidang kantor DPRD Dompu. 


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE, berlangsung dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Sirajuddin SE- Syirajuddin SH (BBF-DJ) hasil Pilkada Dompu Tahun 2024. 


Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE 


Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE, saat membacakan pengantar Ketua DPRD Dompu (Ir. Muttakun), mengatakan rapat hari ini terselenggara setelah Bandan Musyawarah (BANMUS) menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengumuman hasil penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dompu, hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024. 


"Hal ini seperti yang disampaikan KPU kepada DRPD," ujarnya. 


Ia, juga menjelaskan pelaksanaan paripurna ini sejalan dengan amanat Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Dan sesuai SE Mendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024. Khususnya, pada poin VII (tujuh) Romawi ayat (3) Huruf b menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. 


Rapat paripurna hari ini, DRPD  Dompu mengumumkan tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2025-2030 sebagaimana hasil Keputusan KPU kabupaten Dompu.


"Kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu untuk membacakan dan mengumumkan hasil penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Periode 2025-2030 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU," paparnya.


Sekretaris DPRD Dompu, Arif Hidayatullah, membacakan pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Dompu nomor 170/01/DPRD/2025 tentang Pengumuman penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.


“Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nama calon Bupati Bambang Firdaus dan nama Calon Wakil Bupati Syirajuddin,” tutupnya.


Selanjutnya,dengan telah dibacakan oleh Sekwan pengumuman hasil penetapan Paslon terpilih bupati dan wakil bupati periode 2025-2030. Maka sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana tersebut, maka DPRD harus mengusulkan pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 5 hari kerja setelah KPU menyerahkan usulan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD.


Pada kesempatan ini, diminta kepada Sekwan DPR Dompu, untuk segera menyiapkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya, termasuk juga menyiapkan dokumen pendukung sebagai laporan surat usulan tersebut.


Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, menyampaikan selamat kepada pasangan Bambang Firdaus dan Syirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk periode 2025-2030.


"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, kekuatan, daya upaya untuk memimpin Kabupaten Dompu menuju perubahan yang lebih baik dalam membawa Dompu maju dan sejahtera," harapnya.


Pada momentum ini, Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kontestasi Pilkada telah selesai. Maka saatnya, semua merajut kembali semangat persatuan dan kesatuan karena dengan semangat persatuan dan kesatuan.


"Kita dapat membangun daerah tercinta kita ini ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Kemenangan ini sejatinya merupakan kemenangan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu," tuturnya. 


Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna ini, dihadiri tiga unsur pimpinan dan anggota DPRD Dompu, Sekwan, Perwakilan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sekda, Dandim 1614/Dompu, Perwakilan Polres, Forkopimda, dua orang Komisioner KPU, Ketua dan anggota Bawaslu, Parpol, Pimpinan Ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan insan Pers serta undangan lainnya. (*)