Masyarakat dan Pemuda Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, saat melaporkan akun Facebook Badai NTB (Uswatun Hasanah) di Mapolres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Ungkapan pemilik akun Facebook Badai NTB melalui unggahan status di media sosial Facebook, yang menyebut jaringan dan Bandar Narkoba, tidak hanya memicu reaksi para pihak di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Tapi, juga menimbulkan reaksi serius para pihak di wilayah Kabupaten Dompu. Salah satunya, Masyarakat dan Pemuda Desa Teka Sire. Para masyarakat dan pemuda, ini resmi melaporkan Uswatun Hasanah (nama inisial) pemilik Akun Facebook Badai NTB di Mapolres Dompu, Selasa (21/1/2025) malam.
Ini bukti surat laporan pengaduan ke Mapolres Dompu |
Uswatun Hasanah, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan statusnya di media sosial Facebook (Badai NTB) dengan menyebut Darson sebagai Pengedar Narkoba. Tuduhan yang juga dalam bentuk mengapload foto pamflet, juga beredar luas di beranda Maya dengan menyebut Darson sebagai bandar narkotika jenis sabu.Bahkan pada postingan tersebut, juga terpampang fotonya Darson pada Kloter ke 11 yang masih mengenakan Baju Kaos Putih.
“Kami resmi melaporkan Uswatun Hasanah pemilik akun Badai NTB ke Mapolres Dompu. Badai NTB telah menggunakan Medsos dengan memposting foto secara sembarangan tanpa disertai dengan alat bukti yang bisa ia pertanggung jawabkan secara hukum," ungkap, Basri warga Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Laporan dalam bentuk pengaduan ini, dilaporkan secara langsung Basri yang bekerja sebagai Security warga Dusun Jatimakmur, Desa Teka Sire. Dalam laporan itu, ia menceritakan bahwa bermula pada hari Rabu 21 Januari 2025 sekitar pukul 19.Wita.
Dimana, saat itu dirinya membuka aplikasi Facebook lalu menemukan dan melihat postingan yang berada pada beranda pada Facebook dirinya, dimana seseorang menggunggah postingan yang terdapat foto dirinya, yang menulis kloter XI (sebelas) yang diduga bermain dengan Narkoba yang diposting oleh akun Facebook Badai NTB yang bernama asli Uswatun Hasanah.
"Atas kejadian itulah saya merasa tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga akhirnya saya pun melaporkan Akun Facebook Badai NTB (Uswatun Hasanah,Red) ke Mapolres Dompu," jelasnya.
Menurut Basri, postingan Badai NTB dalam kaitan itu juga telah berdampak buruk secara psikologis terhadap harkat, martabat dan kehormatan istri, anak dan keluarganya. Maka itu, Ia meminta Badai NTB harus mempertanggung jawabkan secara hukum.
“Badai NTB menuding orang tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini negara Hukum dan Hukum merupakan Panglima tertinggi di NKRI," terangnya.
Basri pemuda yang bekerja sebagai Security di sebuah perusahaan Segar, ini juga mengatakan, apapun dalilnya pemberantasan Narkoba hingga ke akar-akarnya adalah hal yang bersifat mutlak, demi menyelamatkan tatanan kehidupan sosial dan masa depan generasi.
Tentunya, ini menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Akan tetapi semua itu, perlu dilakukan sesuai dengan koridor Hukum sesuai alur-alur yang telah dipersiapkan secara legal oleh Negara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, juga harus dibuktikan secara konkret tentang keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus Narkoba tersebut.
"Publik harus di cerdaskan melalui cara aspek penegakan supremasi Hukum dan harus berdasarkan faktanya, bukan berdasarkan katanya. Kerja keras pihak TNI dan Polri dalam pemberantasan Narkoba di Nusantara termasuk di Bima dan Dompu wajib untuk diapresiasi dan didukung secara penuh. Sebelum Badai NTB berkicau melalui beranda Facebook, Polri dan TNI di NTB sudah membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkotika," tandasnya. (Tim)